Bagi para pelaku usaha, menyediakan QRIS sebagai salah satu metode pembayaran akan memudahkan pelanggan. Namun apa syarat dan bagaimana cara membuat QRIS bagi pelaku usaha saat ini?
Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan para pelaku usaha maupun pelanggan dengan menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran.
Dengan membuat QRIS kamu juga bisa meningkatkan kepuasan pelanggan dengan kemudahan bertransaksi. QRIS adalah standar kode QR yang berlaku nasional yang berfungsi sebagai metode pembayaran di Indonesia.
Sistem ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). QRIS bisa digunakan di seluruh toko, warung, pedagang, tiket wisata, dan lainnya yang berlogo QRIS, sekalipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan.
Baca Juga:Cara Bayar Pakai QRIS, Cepat Tak Ribet
Sebelum membuat QRIS ada beberapa syarat membuat QRIS yang perlu kamu ketahui. berikut cara membuat QRIS bagi pelaku usaha yang tim Suara.com rangkum untuk kamu.
Syarat Membuat QRIS Bagi Pelaku Usaha
Kategori Perorangan
- KTP sesuai nama pemilik usaha.
- Nomor KK sesuai KTP.
Kategori Badan Usaha
- KTP sesuai dengan nama pemilik usaha.
- Nomor KK yang sesuai dengan KTP.
- Siapkan SIUB/NIB
- Gambar akte perusahaan sesuai nama badan usaha.
- Gambar NPWP perusahaan sesuai nama badan usaha.
- Gambar surat kuasa asli (bila diwakilkan).
Kategoris bisnis SPBU
Baca Juga:Cara Membuat QRIS untuk Pelaku Usaha, Lengkap Syaratnya
- KTP sesuai nama pemilik usaha.
- Nomor KK sesuai KTP terdaftar.
- Siapkan gambar SIUB/NIB
- Gambar akte perusahaan sesuai dengan nama badan usaha.
- Gambar NPWP perusahaan sesuai nama badan usaha.
- Surat kuasa asli bila Anda adalah wakil yang ditunjuk badan usaha.
Cara Membuat QRIS bagi Pelaku Usaha
- Buka laman resmi qris.id
- Pilih Daftar QRIS.
- Isi data pendukung yang dibutuhkan sebagai syarat utama untuk membuat QRIS
- Pada tahap ini kamu harus melakukan pembayaran sebagai biaya administrasi sebesar Rp28.000.
- Pilih salah satu metode pembayaran, QRIS, virtual account, atau e-wallet. Setelah berhasil melakukan pembayaran, cek email, atau Whatsapp.
- Kemudian Login ke QRIS.id menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email/WA.
- Lengkapi data dan dokumen yang diperlukan (KTP asli bukan fotokopi).
- Setelah data berhasil dilengkapi, tunggu proses verifikasi oleh tim QRIS dalam waktu tiga hari kerja.
- Apabila proses verifikasi telah selesai, kamu bisa cek tanggap perkiraan terbit QRIS pada Dashboard.
- Saat QRIS sudah terbit atau aktif, login kembali ke QRIS.id lalu pilih Download QRIS.
- Pilih download QRIS MPM Lengkap, kemudian cetak dan print file tersebut.
Itulah cara membuat QRIS bagi pelaku usaha yang bisa kamu jadikan referensi untuk mempermudah bisnis. Semoga bermanfaat.