Geger! Hakim Komentarnya Seksis di Sidang, Haris Azhar Berdiri Protes

Hakim Arthana menyebut suara salah satu pengacara Haris Azhar - Fatia seperti perempuan, yang kontan menuai protes karena seksis.

Tumirah Madeleine
Kamis, 08 Juni 2023 | 15:04 WIB
Geger! Hakim Komentarnya Seksis di Sidang, Haris Azhar Berdiri Protes
Luhut Binsar Panjaitan dalam sidang perkara Fatia dan Haris Azhar. ([Suara.com/Alfian Winanto])

Mengguncang dunia peradilan hari ini, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Cokorda Gede Arthana menarik perhatian publik dengan pernyataan kontroversialnya.

Itu saat Arthana berkata salah satu kuasa hukum Haris Azhar - Fatia memiliki "suara seperti perempuan."

Kontan saja pernyataan seksis Arthana tersebut menuai protes, termasuk Haris yang langsung berdiri dalam persidangan.

Pernyataan yang dianggap merendahkan ini dengan cepat mendapat tanggapan negatif dari hadirin sidang, termasuk kuasa hukum dan Haris Azhar sendiri.

Baca Juga:Mencengangkan! Inilah 6 Manfaat Minum Kopi di Pagi Hari yang Luar Biasa

Mereka berusaha membela diri dari komentar tersebut, menegaskan bahwa ungkapan seperti itu tidak pantas dan meminta Cokorda untuk menarik pernyataannya.

Haris Azhar, dalam responsnya, mendesak agar perempuan tidak dipakai sebagai gambaran untuk sesuatu yang lemah.

Memperlihatkan kekecewaannya, Haris berdiri tegak menentang kata-kata Hakim Ketua.

Tak hanya itu, kuasa hukum Haris-Fatia juga menegaskan bahwa jika hakim tidak mencabut pernyataannya, mereka berencana melaporkan peristiwa ini ke Komisi Yudisial, menganggapnya sebagai pelanggaran kode etik.

Sidang hari ini awalnya ditujukan untuk pemeriksaan saksi a charge, yakni Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga:Kearifan Nelayan Taat Pantang Larang Wilayah Tangkap Pulau Gelasa, Lokasi Dibangun Pembangkit Tenaga Nuklir

Kontroversi ini muncul dari unggahan video Haris Azhar di Youtube yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!" pada Agustus 2021, dengan Fatia Maulidiyanti muncul bersama Haris dalam video tersebut.

Karena unggahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Haris dan Fatia melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan pasal 310 KUHP tentang Penghinaan. Pernyataan kontroversial dari Hakim Ketua hanya menambah kepanasan sidang hari ini.

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak