Aparat kepolisian tengah memburu duo perempuan kembar Rihana dan Rihani. Keduanya dilaporkan korban penipuan pre-order iPhone.
Tak main-main, kedua perempuan kembar ini diduga menangguk cuan hingga Rp 35 miliar lewat aksi penipuan pre-order iPhone.
Kasus ini terbongkar hingga viral di media sosial setelah salah satu korban 'bernyanyi' mengungkap sepak terjang dua perempuan kembar itu.
'Nyanyian' korban Rihana dan Rihani salah satunya diunggah di akun twitter @mazzini_gsp. Dalam cuitannya disebutkan alur perjalanan kasus penipuan pre-order (PO) dua saudari kembar tersebut.
"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis akun @mazzini_gsp dikutip, Rabu (7/6/2023).
Dari informasi yang beredar, dua perempuan kembar itu disebut tinggal di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Namun setelah kasus ini mencuat di media sosial, keduanya diduga kabur ke Surabaya, Jawa Timur.
"Kedua terduga pelaku berdomisili di Ciputat tapi sekarang kabur ke Surabaya. Mungkin kawan-kawan yang di Surabaya kalau melihat pelaku bisa melaporkan ke polisi terdekat @PolrestabesSby," tulisnya.
Namun dari unggahan lainnya, diduga jika banyak korban yang takut melaporkan kasus ini ke polisi. Sebab para korban mengaku diancam Rihana dan Rihani akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik.
Jadi Buronan Polisi
Baca Juga:Kondisi Terkini David Ozora yang Diungkap Ayah: Ingatan Terganggu, Kuat Jalan Hanya 6 Menit
Terkini, duo kembar Rihana dan Rihani disebut telah jadi buronan polisi. Kasus penipuan yang melibatkan keduanya dinyatakan naik ke tahap penyidikan. Di mana dua unsur pidana sudah dikantongi penyidik.
"Iya sudah tahap sidik. Sudah dua panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan. Sehingga diterbitkan surat perintah membawa, begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yosi Hendrata dikutip Rabu (7/6/2023).
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut mengendus kasus duo kembar ini. Bahkan rekening keduanya telah diblokir.
Menindaklanjuti kasus penipuan iPhone, Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan PPATK telah memerintahkan pengelola jasa keuangan (PJK) bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening Rihana (RA) dan Rihani (RI).
Kata Natsir, diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan.
PPATK juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dengan tawaran investasi, produk dengan harga tidak wajar ataupun dari pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi usaha jelas.