Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto (DTY) pada kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung MA. Terungkap, Dadan menjadi penghubung antara Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID Heryanto Tanaka (HT) dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Kasus ini berawal saat Heryanto menghubungi Dadan Tri Yudianto untuk mengurus perkaranya di MA. Perkarannya, terkait perselisihan internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID dengan Budiman Gandi Suparman.
Heryanto meminta, agar Budiman dihukum bersalah atas kasasi yang diajukannya lewat kuasa hukumnya Theodorus Yosep Parera (yang sudah divonis 8 tahun penjara).
"Tersangka DTY kemudian menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan YP (Yosep Parera) dalam mengurus kedua perkara tersebut di Mahkamah Agung dan sebagai imbalannya tersangka DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga:Polisi Dalami Insiden Pekerja Proyek Di Gondangdia Tewas Terjatuh Dari Lantai Tujuh
Pada 22 Maret 2022, Yosep berkoordinasi dengan Dadan, memberikan informasi lewat tangkapan layar perkara Nomor 326 K/Pid/2022 mengenai komposisi Majelis Hakim di MA yang menangani perkara yang sedang tersebut.
"Masih pada sekitar Maret tahun 2022, HT (Haryanto) juga mengajak tersangka DTY (Dadan) ke kantor YP (Yosep) di Rumah Pancasila, Semarang Indah D16/5, Kota Semarang sehingga kemudian HT, DTY dan YP ketiganya bertemu di tempat tersebut," kata Nurul.
Saat pertemuan itu, Dadan berinisiatif menghubungi Sekretaris MA Hasbi Hasan lewat panggilan video call WhatsApp dan menyampaikan, 'ini Pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan
saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung.'
"Bahwa untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar," kata Nurul.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," sambungnya.
Baca Juga:Winger Manchester United Antony Terjerat Kasus KDRT, Ancam Bunuh Model Brasil
Selanjutnya pada 5 April 2022, Dadan menginformasikan putusan MA yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Budiman Gandi Suparman ke Yosep Parera, dengan kalimat, 'Uda aman lima tahun penjara bang.'
"Yang artinya tersangka DTY (Dadan) menginformasikan kepada YP (Yosep) jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun," jelas Ghufron.
Karenanya pada kasus ini, Dadan dan Hasbi Hasan dijadikan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Total, pada perkara ini KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka. Selain Hasbi Hasan dan Dadan, juga turut menyeret Hakim Agung di MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.