Aksi Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melaporkan siswi SMP negeri, SFA ke kepolisian telah memicu sorotan tajam. Pelaporan itu bermula saat siswi asal Jambi itu membuat video kritikan tentang pemerintahan Kota Jambi hingga menjadi viral di media sosial
Salah satu sorotan datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menpolhukam), Mahfud MD. Melalui akun Twitter resminya, Mahfud berterima kasih kepada pihak yang telah memberikan informasi kepadanya terkait nasib siswi SMP tersebut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan akan menggandeng sejumlah instansi terkait untuk mendampingi siswi SMP tersebut. Nantinya, perwakilan Kementerian PPA, Kompolnas hingga Komisi Perlindungan Anak akan pergi ke Jambi untuk mendukung SFA.
"Terima kasih atas infonya, Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi membantu mendampingi anak ini," kata Mahfud dalam cuitannya, Senin (5/6/2023).
Baca Juga:Disodorkan PAN jadi Cawapres Prabowo, Gerindra Akui Turut Amati Erick Thohir
Mahfud menekankan pentingnya mendukung dan melindungi siswi tersebut, serta menjernihkan persoalan itu. Termasuk memberikan perlakuan hukum yang sesuai bagi anak-anak di bawah umur.
"Dampingi, lindungi, jernihkan masalahnya (antara Pemkot Jambi dengan SFA). Perlakukan anak-anak sesuai hukum yang berlaku bagi anak-anak," tegas Mahfud.
Sebelumnya, SFA menjadi perhatian publik setelah video kritiknya terhadap Pemkot Jambi mengenai perusahaan pengangkut kayu dari China yang beroperasi di dekat rumah neneknya menjadi viral.
Dalam videonya, SFA mengecam kerusakan yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut pada rumah neneknya, yang merupakan seorang veteran. Tak terima, Pemkot Jambi kemudian melaporkan SFA ke kepolisian lewat pasal UU ITE.
Kompol Andi Purwanto, Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi, telah membenarkan laporan pengaduan Pemkot Jambi terhadap SFA.
Baca Juga:Sejarah Hubungan Politik Indonesia dan Israel
Menurut Andi, laporan tersebut diajukan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi, Gempa, pada tanggal 4 Mei 2023. Laporan tersebut terkait Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, yaitu penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu.