Kronologi Kepala Sekolah dan Guru Tega Cabuli 12 Siswi Madrasah di Wonogiri

Kepala sekolah melakukan pencabulan selama bulan, sedangkan guru selama dua tahun.

Desmond
Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB
Kronologi Kepala Sekolah dan Guru Tega Cabuli 12 Siswi Madrasah di Wonogiri
Ilustrasi pelecehan ([Suara.com/Eko Faizin])

Kepala sekolah dan seorang guru Madrasah Ibtidaiyah di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah, menjadi pelaku pencabulan siswi mereka. Dilaporkan sebanyak 12 siswi Madrasah telah menjadi korban pelecehan seksual dari kepsek dan guru.

Kepala sekolah yang terlibat dalam aksi pencabulan tersebut berinisial M (47). Sedangkan sang guru berinisial Y dengan usia 51 tahun.

AKBP Indra Waspada, Kapolres Wonogiri, menyampaikan bahwa perilaku tak pantas dari pelaku pertama kali terungkap setelah salah satu orang tua siswi melapor kepadanya.

Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, sebelum akhirnya menaikkan penyelidikan ke level penyidikan pada Rabu (31/5/2023). 

Baca Juga:Nursyah Nangis Didiamkan Suami 7 Bulan Gegara Susah Dinasihati, Ayah Indah: Malah Kita yang Dimarahin

Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kepala sekolah dan guru yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (2/6/2023). Setelah diperiksa, kedua pelaku langsung ditahan.

Dalam pemeriksaan, kepala sekolah itu mengaku telah melakukan pencabulan terhadap 6 siswi. Hal tersebut dilakukan selama kurang lebih setengah tahun, mulai dari awal 2023 hingga pertengahan tahun 2023.

Sementara itu, oknum guru justru telah melakukan aksi pencabulan selama dua tahun, tepatnya sejak 2021. Masing-masing pelaku mengaku telah mencabuli 6 siswi mereka, sehingga total ada 12 siswi yang menjadi korban. 

Dalam kesempatan ini, Indra mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memahami lebih lanjut tentang motif dan kesehatan mental pelaku.

"Kami juga sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait hukuman maksimal yang bisa diberlakukan terhadap kedua pelaku. Sebagai guru, mereka seharusnya menjadi role model, penjaga dan pelindung siswa mereka," kata Indra.

Baca Juga:Hobi Fotografi? Yuk Ikutan Lomba Foto Gratis BPJT Kementerian PUPR yang Berhadiah Jutaan Rupiah

Atas perbuatan bejat itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak