Durhaka! Gelap Mata Karena Harta, Pria Morowali Tega Bunuh Ibu Kandung Sendiri, Mulut Dibekap Disumpal Kain

Mirisnya, pelaku tega membunuh ibu kandung sendiri demi modal judi online dan beli sabu

Bruno Cirilio
Kamis, 01 Juni 2023 | 06:28 WIB
Durhaka! Gelap Mata Karena Harta, Pria Morowali Tega Bunuh Ibu Kandung Sendiri, Mulut Dibekap Disumpal Kain
Ilustrasi garis polisi

Nasib nahas menimpa seorang ibu lansia berumur 80 tahun di Sulawesi Tengah. Ia tewas lewat cara yang sadis dan kejam, mirisnya nyawa sang ibu dihabisi oleh anak kandungnya sendiri.

Pelaku belakangan sudah ditangkap dan ditahan di Polres Morowali, Sulawesi Tengah. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
 
"Tersangka pelaku yang berinisial AL (48) diringkus pada Senin (30/5/2023) siang," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono sebagaimana dilansir Antara, Rabu (31/5/2023).
 
Ia menjelaskan, penyidik Polres Morowali segera bergerak cepat setelah mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian.
 
Kata dia, bahwa motif pembunuhan tersebut dikarenakan pelaku ingin mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban R (80), seperti gelang, kalung dan cincin. 
 
Peristiwa pembunuhan terjadi pada pukul 04.00 WITA dini hari pada Minggu (28/5/2023), yakni dengan cara membekap dan menyumpal mulut korban menggunakan kain saat korban sedang tidur, sehingga berakibat korban sulit untuk bernapas.
 
Setelah korban tidak bergerak, kata dia, pelaku kemudian melepas satu persatu perhiasan korban dan pergi meninggalkan rumah korban. 
 
Djoko juga menerangkan, barang bukti berupa perhiasan emas yang disembunyikan pelaku di rumah temannya dengan cara dikubur dalam tanah juga berhasil ditemukan penyidik.
 
IBerdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pelaku pernah meminta uang kepada korban, tetapi tidak diberikan karena korban mengetahui uang tersebut akan digunakan pelaku untuk judi online dan membeli sabu. 
 
"Pelaku saat ini ditahan di Polres Morowali dan dijerat pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak