Biar SBY Nggak Lupa, 3 Bulan Sebelum Pemilu 2009, Sistem Proporsional Tertutup Diganti Jadi Proporsional Terbuka Tanpa Chaos

SBY bahkan mengungkapkan, jika ada perubahan sistem pemilu di tengah jalan akan menyebabkan terjadinya chaos.

Roy Ismangun
Rabu, 31 Mei 2023 | 13:25 WIB
Biar SBY Nggak Lupa, 3 Bulan Sebelum Pemilu 2009, Sistem Proporsional Tertutup Diganti Jadi Proporsional Terbuka Tanpa Chaos
Presiden keenam yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ((Foto: Ist))

Polemik gugatan sistem pemilu menggunakan proporsional terbuka untuk diubah menjadi proporsional tertutup kini masih menuai perdebatan. Bahkan, Presiden Republik Indonesia ke-VI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai turun gunung menanggapinya.

SBY bahkan mengungkapkan, jika ada perubahan sistem pemilu di tengah jalan akan menyebabkan terjadinya chaos. 

"Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem Pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan chaos," kata SBY seperti dikutip Suara.com.

Menanggapi pernyataan SBY, Ketua Umum Ganjarian Spartan sekaligus Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli mengatakan, jika SBY sudah menggoreng-goreng  putusan MK yang diinformaskan oleh eks Wamenkumham Denny Indrayana dengan bayangan akan terjadi chaos dan krisis di masyarakat.   

Baca Juga:Minta Polisi Tangkap SBY dan Denny Indrayana, Kubu Moeldoko: Mereka Fitnah

Lantaran itu, Guntur Romli pun mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2008 silam. Ia menyebut, saat itu MK memutuskan mengubah sistem pemilu dari proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka. 

"SBY mungkin lupa atau pura-pura lupa. Tahun 2008 juga ada putusan MK yang mengubah sistem Pemilu, tiga bulan sebelum Pemilu, dari yang sebelumnya tertutup menjadi terbuka," papar Guntur.

Guntur menegaskan, pergantian tersebut terjadi pada 23 Desember 2008.

"Putusan MK itu pada tanggal 23 Desember 2008, sedangkan Pemilu Legislatif 9 April tahun 2009, hanya berjarak tiga bulan," imbuhnya.

Tak sampai di situ, Guntur Romli pun membandingkannya dengan putusan yang akan diambil MK soal sistem pemilu.

Baca Juga:SBY Bilang Bakal Kacau Kalau Sistem Pemilu Diganti Tertutup, Seberapa Parah?

Ia mengemukakan, jika benar ada putusan MK di bulan Juni 2023 sedangkan pelaksanaan Pemilu 2024 di bulan Februari, maka masih ada sembilan bulan.

"Kalau yang tiga bulan saja tidak ada chaos seperti yang tahun 2009, lantas mengapa yang masih sembilan bulan mau ada chaos seperti apa yang ditakutkan oleh SBY?" paparnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana membuat heboh dalam cuitan di akun twitternya, @dennyindrayana.

Dalam cuitannya, ia mengumumkan telah mendapatkan info jika Pemilu 2024 akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting,” tulis Denny.

Pernyataan Denny ini pun langsung didukung SBY, menurut dia proporsional tertutup akan membuat demokrasi di Indonesia akan mengalami kemunduran. 

SBY mengatakan jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana reliable bahwa MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup dan bukan sistem priporsional terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia.

Ada tiga hal yang disampaikan SBY berkaitan dengan sistem pemilu yqng hendak diputuskan MK. Ketua MajelisnTingti Partai Demokrat ini berpandangan apa yang ia sampaikan juga merupakan pertanyaan mayoritas rakyat Indonesia dan mayoritas partai-partai politik. Tidak terkecuali para pemerhati Pemilu dan demokrasi.

Pertanyaan pertama SBY kepada MK, yakni apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? 

"Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem Pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan chaos," kata SBY.

Berlanjut ke pertanyaan kedua kepada MK, SBY menayakan, apa benar UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi?

"Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?" tanya SBY.

Ia mengatakan kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem Pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. 

"Ingat, semua lembaga negara termasuk presiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," kata SBY.

Ketiga, lanjut SBY, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem Pemilu berada di tangan presiden dan DPR, bukan di tangan MK. 

"Mestinya presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," kata SBY.

SBY berkeyakinan bahwa dalam menyusun DCS, parpol dan caleg berasumsi sistem Pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius

"KPU dan Parpol harus siap kelola krisis ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat," kata SBY.

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak