Sedaap! Gaji PNS Bakal Naik Tahun Depan, Diumumkan Jokowi 16 Agustus

Pemerintah tengah serius menghitung kenaikan gaji PNS tersebut

Bruno Cirilio
Rabu, 31 Mei 2023 | 13:01 WIB
Sedaap! Gaji PNS Bakal Naik Tahun Depan, Diumumkan Jokowi 16 Agustus
Kenaikan gaji PNS tahun depan

Pemerintah berencana menaikkan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024. Hal tersebut dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Meski demikian, kepastian kenaikan gaji PNS masih menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kenaikan PNS Insyaallah sedang digodok dengan bapak Presiden, beliau mempetimbangkan," kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, Presiden Jokowi akan menyampaikan kepastiannya pada saat menyampaikan Rancangan Undang-undang APBN 2024 di Nota Keuangan pada Agustus 2023 nanti.

Baca Juga:Matanya Sembab Dicurigai Tangisi Virgoun, Inara Rusli Buru-Buru Klarifikasi

"Nanti beliau yang akan mengumumkan di RUU APBN-nya, disampaikan," katanya.

Saat ini, katanya, pemerintah tengah secara serius menghitung kenaikan gaji tersebut. Rencananya, kalau jadi dinaikkan, itu semua akan diumumkan saat Presiden Jokowi menyampaikan RUU APBN 2024 pada pidato nota keuangan 16 Agustus mendatang.

"Bapak presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail, adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan. Jadi supaya enak dan tegang terus tanggal 16 Agustus pak presiden (akan menyampaikan)," kata Sri Mulyani.

Pemerintah secara resmi bakal menaikkan uang lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024 mendatang, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur hal tersebut pun sudah terbit.

Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun secara blak-blakan mengungkapkan alasan mengapa menaikkan uang lembur bagi abdi negara tersebut.

Baca Juga:3 Pelatih Kelas Dunia yang Dekat dengan Erick Thohir, Bisa Gantikan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia?

"Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja, karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan," kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, baru-baru ini.

Meski begitu, Lisbon memastikan bahwa tidak semua PNS bisa lembur. Uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

"Kapan orang mau melakukan lembur itu sudah ada aturannya dari atasan dan tidak semua pekerjaan itu boleh dilakukan lembur," katanya.

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak