Denny Indrayana Bikin Gaduh Usai Bocorkan Isu Putusan MK, KPU Langsung Bereaksi

Hasyim menegaskan bahwa KPU mengikuti sistem dengan aturan yang berlaku, yaitu proporsional terbuka selama MK belum ketuk palu.

Nanda
Senin, 29 Mei 2023 | 16:24 WIB
Denny Indrayana Bikin Gaduh Usai Bocorkan Isu Putusan MK, KPU Langsung Bereaksi
Pakar hukum Tata Negara Denny Indrayana ((Foto: IST))

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari akhirnya membuka suara terkait dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup.

Hasyim menegaskan bahwa KPU mengikuti sistem dengan aturan yang berlaku, yaitu proporsional terbuka selama MK belum ketuk palu.

"KPU pegangannya nanti sesudah ada putusan MK yang dibacakan karena dari situlah kita mengetahui yang benar," kata Hasyim di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Ia menyatakan bahwa KPU tidak bisa mengonfirmasi kabar yang beredar di masyarakat saat ini bahwa MK akan memutuskan pemberlakuan pemilu sistem proporsional tertutup.

Baca Juga:Diungkap BPK, Masalah Era Anies Masih Terjadi di Kepemimpinan Heru Budi: Kelebihan Bayar hingga Dana KJP Mengendap

"Tentang apakah informasi itu benar atau tidak, sumbernya dari mana, saya kira bisa dikonfirmasi ke pihak yang menyampaikan itu," tandas Hasyim.

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebelumnya mengklaim mendapat informasi terkait putusan MK tentang sistem Pemilu Legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

Baca Juga:Siapa Denny Indrayana? Sosok yang Sebar Rumor MK Ubah Sistem Pemilu 2024

MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan (PDIP).

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak