Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak perlu khawatir mengenai sistem pemilu, baik itu sistem proporsional terbuka atau sistem proporsional tertutup, yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Mahfud, yang seharusnya khawatir adalah partai politik dan kader yang mencalonkan diri dalam Pemilu 2024.
"Kita sebagai penyelenggara tidak perlu risau dengan sistem apapun. Itu nanti yang risau kira-kira antar partai politik, antar calon," ujar Mahfud dalam rapat jaga stabilitas politik Pemilu 2024 yang disiarkan langsung melalui YouTube Kompas TV pada Senin (29/5/2023).
Mahfud menjelaskan bahwa tugas pemerintah adalah menjaga dan mengarahkan sesuai hukum terhadap potensi kekhawatiran yang mungkin muncul setelah sistem pemilu diputuskan oleh MK.
Baca Juga:3 Rekomendasi Film Bergenre Thriller Korea, Bikin Tegang Sepanjang Cerita
"Nah itu tugas kita mengamankannya dan mengarahkan sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
Mahfud juga mengklarifikasi bahwa ia telah memastikan langsung kepada MK mengenai rumor yang berkembang terkait sistem pemilu.
Ia menyebut bahwa hingga saat ini MK belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai uji materi sistem pemilu.
Mahfud menyebut bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Denny Indrayana hanyalah analisis dari pihak eksternal yang melihat sikap-sikap para hakim MK dan menyimpulkan sendiri.
"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum. Itu hanya analisis orang luar yang mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri," ujarnya.
Baca Juga:Heboh Denny Indrayana Bocorkan Isu MK Sahkan Pemilu Tertutup, Begini Reaksi KPU
"Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa. Jadi belum ada keputusan yang resmi sudah diputus sekian, 6 banding 3 atau 5 banding 4 dan sebagainya itu belum ada," tambahnya.
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebelumnya mengklaim mendapat informasi terkait putusan MK tentang sistem Pemilu Legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.
MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan (PDIP).