Misteri Pembocor Info Putusan MK Soal Sistem Pemilu Ke Denny Indrayana, Inikah Orangnya?

Denny Indrayana bahkan menyebut putusan MK itu berdasarkan komposisi keputusan hakim yakni 6 berbanding 3 dissenting opinion

Bruno Cirilio
Senin, 29 Mei 2023 | 08:49 WIB
Misteri Pembocor Info Putusan MK Soal Sistem Pemilu Ke Denny Indrayana, Inikah Orangnya?
Pakar hukum Tata Negara Denny Indrayana ((Foto: IST))

Para elite politik hingga pemerintah dikejutkan dengan informasi yang disampaikan pakar hukum sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014, Denny Indrayana. Guru Besar Hukum Tata Negara itu mengaku memiliki info A1 bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu kembali ke coblos gambar partai atau proporsional tertutup.

Artinya, siapa calon legislatif yang bakal duduk di kursi DPR nantinya tak lagi ditentukan oleh suara rakyat. Melainkan bakal dipilih oleh partai peserta pemilu.

Hal ini diungkapkan Denny Indrayana melalui keterangan tertulis yang juga ia siarkan lewat akun Instagramnya, @dennyindrayana99.

Dalam keterangannya, Denny bahkan menyebut putusan MK itu berdasarkan komposisi keputusan hakim yakni 6 berbanding 3 dissenting opinion.

Baca Juga:Rangkaian Acara Waisak 2023 di Candi Borobudur, Festival Lampion Jam Berapa?

"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," tulis Denny, sebagaimana dikutip Suara.com, Minggu (28/5/2023).

Lantas siapa sosok yang membocorkan informasi keputusan MK itu? Terkait itu, Denny Indrayana tak memberikan jawaban detail. Namun ia memastikan informasi itu berasal dari orang yang ia sangat percayai alias A1.

Denny juga memastikan bahwa sumber yang ia pegang bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim Konstitusi," ungkap Denny.

Ia lantas menyinggung bahwa Indonesia akan kembali ke masa-masa orde baru. Apabila memang MK memutuskan Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.

Baca Juga:Pondok Pindang Umak, Resep Warisan Ibu Nan Jadi Bisnis Keluarga

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif. KPK di kuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," ujar Denny.

Denny juga menyinggung perihal upaya kudeta Partai Denokrat yang dilakukan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko. Ia juga menyinggung perihal risiko gagalnya pencapresan Anies Baswedan, seiring rencana kudeta Partai Demokrat.

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat,  diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," tutur Denny.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan," tandasnya.

Tak hanya Denny, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soparno mengaku mendengar hal serupa. Tetapi yang berbeda berdasarkan informasi yang ia peroleh, sistem pemilu proporsional tertutup akan diberlakukan pada Pemilu 2029, bukan untuk 2024.

"Yang saya dapat infonya, bahwa itu akan tertutup, tetapi berlakunya itu 2029. Enggak (berlaku surut). Berlakunya terhitung 2029. Itu info yang saya peroleh ya," ujarnya kepada wartawan.

Respons Keras SBY-Mahfud

Usai muncul informasi dari Denny Indrayana, memantik respons dua tokoh elite. Mereka adalah Presiden keenam RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Dalam keterangannya, SBY menyoroti dua informasi dari Denny Indrayana. Pertama, terkait 
pernyataan Denny menyoal PK Moeldoko di Mahkamah Agung (MA) yang digambarkan bahwa Demokrat sangat mungkin diambil alih Moeldoko.

SBY bahkan mengaku Sabtu malam dirinya menerima telepon dari mantan menteri yang menyampaikan pesan politisi senior (bukan dari Partai Demokrat) berkaitan PK Moeldoko. 

"Pesan seperti ini juga kerap saya terima. Jangan-jangan ini serius bahwa Demokrat akan diambil alih," kata SBY dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (28/5/2023).

Kata dia, berdasarkan akal sehat, sulit diterima PK Moeldoko dikabulkan MA karena sudah 16 kali pihak Moeldoko kalah di pengadilan. 

"Kalau ini terjadi, info adanya tangan-tangan politik untuk ganggu Demokrat agar tak bisa ikuti Pemilu 2024 barangkali benar. Ini berita yang sangat buruk," katanya.

SBY berujar sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, ia berharap pemegang kekuasaan (politik dan hukum) tetap amanah, tegakkan kebenaran dan keadilan. 

"Indonesia bukan negara "predator" (yang kuat memangsa yang lemah) serta tak anut hukum rimba ~ yang kuat menang, yang lemah selalu kalah," ujarnya.

Ia berpesan kepada kader Partai Demokrat di seluruh tanah air, agar mengikuti perkembangan PK Moeldoko sambil memohon pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Swt.

"Ikuti petunjuk Ketua Umum. Jika keadilan tak datang, kita berhak memperjuangkannya secara damai dan konstitusional," kata SBY.

Sementara itu berkaitan sistem Pemilu, SBY mengatakan jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana reliable bahwa MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup dan bukan sistem priporsional terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia.

Ada tiga hal yang disampaikan SBY berkaitan dengan sistem pemilu yqng hendak diputuskan MK. Ketua MajelisnTingti Partai Demokrat ini berpandangan apa yang ia sampaikan juga merupakan pertanyaan mayoritas rakyat Indonesia dan mayoritas partai-partai politik. Tidak terkecuali para pemerhati Pemilu dan demokrasi.

Pertanyaan pertama SBY kepada MK, yakni apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? 

"Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem Pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan chaos," kata SBY.

Berlanjut ke pertanyaan kedua kepada MK, SBY menayakan, apa benar UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi?

"Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?" tanya SBY.

Ia mengatakan kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem Pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. 

"Ingat, semua lembaga negara termasuk lresiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," kata SBY.

Ketiga, lanjut SBY, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem Pemilu berada di tangan presiden dan DPR, bukan di tangan MK. 

"Mestinya presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," kata SBY.

SBY berkeyakinan bahwa dalam menyusun DCS, parpol dan caleg berasumsi sistem Pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius

"KPU dan Parpol harus siap kelola krisis ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat," kata SBY.

Lantas, Apa Kata Mahfud MD?

Di sisi lain, Menkopolhukam juga merespons informasi yang disampaikan Denny Indrayana. Ia meminta polisi aparat kepolisian memeriksa sumber informasi yang diperoleh Denny.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud ditulis Senin (29/5/2023).

Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Ia menekankan, bahwa putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” jelas Mahfud.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” pungkas Mahfud.

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak