Rian Antoni (40), seorang pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak, telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia diringkus saat sedang meminta sumbangan di jalanan, dengan cara menggunakan kostum hantu pocong.
Kasus pencabulan ini telah berlangsung selama sekitar satu tahun dan setelah penyelidikan menyeluruh, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap atau mencapai tahap P21. Artinya, perkara tersebut siap untuk disidangkan.
Rian sebelumnya telah ditetapkan sebagai tahanan kota. Namun, ia ternyata tidak mematuhi kewajiban untuk melapor, sehingga akhirnya ditangkap oleh polisi.
Kini berkas kasus Rian dinyatakan sudah lengkap. Selanjutnya, berkas perkara kasus pencabulan tersebut akan segera disidangkan dengan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Baca Juga:4 Dampak Negatif Akibat Kebiasaan Memendam Emosi, Bisa Memicu Depresi!
Penyelidikan polisi menemukan bahwa Rian diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur Rian melancarkan aksi bejatnya dengan memberikan janji imbalan uang terhadap korbannya.
Meski demikian, Rian terus ngotot menolak tuduhan tersebut. Bahkan ia sampai melakukan sumpah pocong sebanyak dua kali di hadapan warga sebagai bentuk penegasan bahwa ia tidak bersalah.
Namun, aksi sumpah pocong Rian tersebut tak ada gunanya. Pasalnya, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka kasus pencabulan dengan bukti-bukti yang dikumpulkan.
Rian pun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam situasi ini, proses hukum sedang berjalan dan masyarakat diharapkan menunggu keputusan resmi dari pengadilan.
Baca Juga:Momen Jordi Amat Dua Kali Tekel Lionel Messi hingga Terguling-guling