Muksin Nasution, lelaki berusia 36 tahun dari Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, dilaporkan telah melakukan tindakan brutal terhadap istrinya.
Secara keji, Muksin sengaja merobek kemaluan istrinya sepanjang 10 sentimeter.
Tragisnya, insiden ini bermula dari sebuah pertengkaran rumah tangga antara Muksin dan istrinya, yang hanya dikenal dengan inisial NP.
Menurut Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin, pertengkaran tersebut terjadi pada 26 April 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca Juga:Bebi Silvana Beri Kode Bakal Cari Duit Sendiri Demi Anak-Anak, Perwakilan Opick: Masih Dinafkahi
Saat itu, NP menolak memenuhi hasrat seksual Muksin, yang kemudian memicu amarahnya. Muksin kemudian memaksakan diri terhadap istrinya.
Muksin, dalam posisi di atas, memasukkan tiga jari dari kedua tangannya ke kemaluan istrinya dan dengan brutal merobeknya. Kerusakan tersebut diperkirakan mencapai 10 sentimeter.
"Muksin menggunakan jari telunjuk, tengah, dan manis dari kedua tangannya dan memasukkannya ke dalam kemaluan istrinya, kemudian dia merobeknya," ungkap Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin pada Rabu (24/5/2023).
Setelah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini, Muksin melarikan diri, sementara istrinya melapor ke polisi.
Pada Selasa, 23 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, Muksin ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Aek Tobang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Baca Juga:Kemenkominfo Berikan Tips Cari Peluang Profesi Cuan di Ruang Digital
Dia mengaku kepada polisi atas perbuatannya dan menyesal telah merobek kemaluan istrinya.