Kepala Desa Katulisan, Serang, Banten, bernama Erpin Kuswati benar-benar keterlaluan. Dirinya tega melakukan korupsi uang rakyat.
Tidak tanggung-tanggung, Erpin Kuswati tega maling uang rakyat hingga Rp 499 juta. Uang itu sebenarnya adalah dana desa.
Adyantana Meru Herlambang, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Serang, mengatakan uang sejumlah Rp 499 juta itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Erpin Kuswati, Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten ditangkap atas dugaan korupsi dana desa.
Baca Juga:Kaya Protein Dari Ikan, Putri Habibie Sarankan Masak Menu Gorontalo untuk Anak-anak!
Erpin mulai memimpin sebagai Kades Katulisan sejak Desember 2019, setelah berhasil memenangkan Pilkades serentak pada tahun yang sama.
Namun, di bawah kepemimpinannya, Erpin diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa Katulisan selama tahun anggaran 2020-2022. Akibatnya, keuangan negara merugi sebesar Rp 499 juta.
"Dana korupsi ini digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Adyatana di kantornya, pada hari Rabu (24/5/2023).
Adyatana belum dapat merinci penggunaan dana tersebut secara rinci dan kemana saja aliran dana itu pergi, karena proses penyelidikan masih berlangsung.
"Kami belum sampai pada tahap penyelidikan apakah dana itu digunakan untuk membeli pakaian, skincare, dan lain-lain. Intinya, anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan," tuturnya.
Baca Juga:Sedang Berulang Tahun Ke-45 Tahun, Intip 5 Drama Populer Lee Jung Jin
Adyatana menegaskan bahwa Kejari Serang akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Ia juga menduga kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.