Bareskrim Polri menemukan indikasi penggunaan dana hasil narkoba dalam Pemilihan Umum 2024.
Penemuan ini diungkapkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, setelah serangkaian penangkapan anggota legislatif di berbagai wilayah.
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," paparnya kepada media pada Rabu (24/5/2023).
Jayadi tidak memberikan detail spesifik mengenai siapa anggota legislatif yang terlibat. Namun, dia memastikan bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba saat ini masih terus melakukan penyelidikan mendalam.
Baca Juga:Anies Tetap Santai Meski Elektabilitas Terendah: Pemilu Masih Delapan Bulan Lagi
Menanggapi penemuan ini, Bareskrim Polri telah memperingatkan semua jajaran di berbagai wilayah untuk waspada terhadap potensi aliran dana narkoba yang mungkin merusak integritas Pemilu 2024.
"Dengan rakernis ini kita memberikan warning kepada jajaran untuk lakukan antisipasi," ujarnya.
Beberapa politisi daerah ditangkap belakangan ini karena keterlibatan mereka dalam kasus narkotika. Salah satunya adalah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan anggota DPRD Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi, yang ditangkap oleh Polda Sumut karena diduga terlibat dalam penjualan 2.000 butir pil ekstasi.
Selain itu, mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo dengan inisial RT juga ditangkap dan ditahan oleh kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba bersama dua orang lainnya.
Baca Juga:Kasak-kusuk Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Secara Aturan UU Pemilu Saja Salah