Bisa-bisanya Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu Angkat Bicara

MK mewajibkan mantan terpidana korupsi menjalani masa jeda lima tahun di dunia politik tanpa pengecualian

Bruno Cirilio
Kamis, 25 Mei 2023 | 05:30 WIB
Bisa-bisanya Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu Angkat Bicara
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia merespons kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah aliansi masyarakat sipil yang mempersoalkan mantan narapidana koruptor bisa maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

"Itu nanti akan diuji. Saat ini proses Vermin (Verifikasi Administrasi). Tapi kita akan uji," ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/5/2023). 

Kritikan tersebut menyusul dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota serta PKPU Nomor 11 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD. 

Sumber masalahnya pada pasal 11 ayat 6 di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023, di mana disebutkan mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik.

Baca Juga:Bukan Ganjar, Hasil Survei LSJ Simpulkan Prabowo Paling Layak Gantikan Jokowi

Menanggapi kritikan tersebut, Lolly menyatakan tentu Bawaslu merespons semua masukan yang ada, mengingat saat ini dalam proses pengawasan verifikasi administrasi berkas Bacaleg sedang berlangsung dan tahapannya belum selesai di semua tingkatan KPU. 

"Kenapa proses ini menjadi pengawasan Bawaslu, salah satunya memastikan hal-hal seperti itu bisa kita temukan sejak awal. Soal narapidana sudah jelas, semestinya tidak multi tafsir lagi, itu sudah bisa dieksekusi," papar Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu RI ini menegaskan.

Mantan aktivis perempuan jebolan Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia itu mengemukakan, sejauh ini Bawaslu di semua tingkatan sedang melaksanakan pengawasan masa tahapan Vermin bacaleg dimulai sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

"Ini sedang berlangsung proses (pengawasan). Nanti di akhir masa Vermin akan sampaikan hasil pengawasannya," kata mantan Sekretaris Eksekutif Kaukus Perempuan DPD RI ini menekankan. 

Sebelumnya, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengungkapkan, ketentuan dalam PKPU tersebut dinilai mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan Nomor 87 Tahun 2022 dan Nomor 12 Tahun 2023,

Baca Juga:Bagaimana Rasanya Kantor Digeledah KPK? Ini Cerita Mensos Risma

MK mewajibkan mantan terpidana menjalani masa jeda lima tahun tanpa pengecualian. 

Bahkan, dari catatan ICW, rata-rata putusan  masa pencabutan hak politik seorang koruptor hanya dua sampai tiga tahun. Tentu ini bisa memberi ruang bagi para koruptor menuntut ke pengadilan agar ketentuan pencabutan hak politik dihapuskan, sehingga memudahkan mereka melenggang bebas menjadi Caleg tanpa mengikuti putusan MK. (Sumber: Antara)

News

Terkini

Jose Mourinho untuk kali pertama dalam 20 tahun harus menyaksikan timnya kebobolan di final kompetisi Eropa.

Bola | 11:10 WIB

Justin Hubner mengunggah foto saat dirinya berseragam Timnas Indonesia.

Bola | 11:03 WIB

Jose Mourinho gagal membawa AS Roma juara usai takluk dari Sevilla di final Liga Europa 2022-2023.

Bola | 10:57 WIB

Selain melawan Timor Leste U-23, Timnas Indonesia U-23 juga akan menghadapi Timnas Malaysia U-23, yang juga termasuk dalam Grup B Piala AFF U-23 2023.

Bola | 10:44 WIB

Ada beberapa perubahan regulasi Liga 1 2023/2024. Salah satunya adalah slot untuk legiun asing.

Bola | 10:35 WIB

Madura United pun mendorong PSSI supaya Piala Indonesia bisa jalan lagi.

Bola | 10:22 WIB

Anggota Bawaslu Totok Hariyoni mengingatkan semua bakal capres untuk tahu etika dalam safari politik

News | 06:50 WIB

Mirisnya, pelaku tega membunuh ibu kandung sendiri demi modal judi online dan beli sabu

News | 06:28 WIB

MK diduga secara tidak langsung juga terseret ke dalam muatan politik praktis

News | 06:04 WIB

AS Roma kalah di babak adu penalti usai bermain imbang 1-1 selama 120 menit

News | 05:53 WIB

Sukron menabrak pengendara motor hingga tewas di Slipi pada 25 April 2023 lalu

Metropolitan | 07:02 WIB

Forum Akademisi Penggemar Sepak Bola Indonesia (FAPSI) menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia U-20 antara Brazil melawan Tunisia.

Metropolitan | 06:12 WIB

Kongres Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi bakal dihadiri Heru Budi.

Metropolitan | 21:15 WIB

Plt Kepala Disdik DKI Syaefuloh Hidayat mengatakan, nilai anggaran untuk mencairkan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 adalah Rp 1,5 triliun.

Metropolitan | 18:46 WIB

Cuma ketemu sama penjaganya doang. Itu juga cuma pas bayar keamanan aja, kata Aminah.

Metropolitan | 16:18 WIB

Nikita Mirzani sebelumnya mengatakan bahwa Lolly sering berjumpa dengan mantan suami pertamanya.

Gosip | 11:28 WIB

Gembok yang dipasang di sepeda Bunda Corla dihancurkan si maling.

Gosip | 11:25 WIB

Sebelum bubar, Fadly Faisal lebih dahulu meninggalkan tempat acara seperti sengaja menghindari wartawan.

Gosip | 11:13 WIB

Yuki Kato aslinya mahir berbahasa Inggris.

Gosip | 10:34 WIB

Dito Mahendra masuk dalam daftar pencarian polisi alias buronan sejak 4 Mei 2023.

Gosip | 10:29 WIB
Tampilkan lebih banyak