Mantan Gubernur Jambi yang juga mantan aktor Zumi Zola dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Zumi sebelumnya diputus bersalah karena kasus ketok palu pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. Dalam putusan hakim saat itu, Zumi Zola divonis enam tahun tahun kurungan penjara. Setelah empat tahun berselang, ia dinyatakan bebas.
Saat ditanya rencana selanjutnya usai menghirup udara bebas, Zumi yang pernah berakting dalam film 'Di Sini Ada Setan the Movie' mengaku sedang fokus dalam dunia bisnis yang sedang digelutinya.
"Saat ini saya hanya fokus kepada bisnis," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta seperti dikutip Suara.com pada Selasa (23/5/2023).
Baca Juga:Jadi Ladang Korupsi, Jokowi Mau Proyek Pembangunan BTS Kominfo Tetap Berlanjut
Namun ketika ditanya kemungkinan kembali menghiasi dunia hiburan tanah air, Zumi Zola hanya menyatakan, jika semua lakonnya diserahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Itu semua masalah rezeki ya, rezeki Allah. Apapun yang saat ini, ada bisnis dengan teman-teman, saya jalani. Kalau misalnya tawaran (berakting) ada, Alhamdulilah, masih ada yang ingat, tapi ya saya jalani," ujarnya.
Sebelum terjun ke panggung politik, Zumi Zola sempat bermain di beberapa sinetron yang ditayangkan televisi swasta tanah air. Kemudian Zumi juga sempat menunjukan kebolehannya berakting dalam layar lebar.
'Merah Putih' menjadi film terakhirnya sebelum ia memutuskan menceburkan diri dalam dunia politik. Zumi meniti karier politiknya melalui Partai Amanat Nasional (PAN) sejak 2010 dan kemudian setahun kemudian mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) di Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
Saat itu, Zumi Zola berhasil memenangkan Pilkada Tanjung Jabung Timur untuk periode kepemimpinan 2011 hingga 2016. Belum genap menyelesaikan kepemimpinannya di Tanjung Jabung Timur, Zumi melepaskan jabatan bupatinya dan mengikuti kontestasi Pemilihan Gubernur Jambi pada tahun 2015.
Baca Juga:Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Korupsi
Zumi Zola yang berpasangan dengan Fachrori Umar pun terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi untuk periode 2016–2021. Pada 12 Februari 2016, Zumi Zola resmi dilantik Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor.
Namun belum selesai memimpin Jambi, pada Februari 2018, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018 oleh KPK. Tak hanya itu, ia juga diduga terlibat suap RAPBD dan menerima gratifikasi.
Zumi Zola resmi mendekam ditahanan KPK mulai 9 April 2018. Akhirnya, ia dipecat dari keanggotaan PAN dan dinonaktifkan dari jabatan Gubernur Jambi.