Deli.suara.com - Dalam persidangan, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menuding dugaan pelecehan seksual dan kepribadian ganda Brigadir J. Akan tetapi, menurut pakar, tudingan tersebut sebagai hal yang blunder bagi keduanya.
Dalam program AKIM TvOne, psikologi forensik Reza Indragiri menjelaskan apabila Birgadir J menjadi pelaku pelecehan dan memiliki kepribadian ganda, berarti sedang menderita disabilitas mental.
"Mendiang Brigadir Yosua di satu sisi disebut sebagai pelaku kekerasan seksual, di lain sisi disebut sebagai penyandang disabilitas," tutur Reza Indragiri dikutip Suara.com dari tvOneNews, Senin (14/11/2022).
"Kalau kita buka Undang-Undnag penyandang disabilitas terhadap orang yang disebut sebagai pelaku ini, dan dia mengidap disabilitas mental tertentu, maka kepadanya harus diberikan kesempatan untuk berobat," sambungnya.
Baca Juga:Resmi! Inilah Alasan Utama Dibalik Penundaan Sidang Ferdy Sambo dkk
Bukan hanya berobat, dia juga memiliki hak untuk mencari pelindungan sehingga mendapatkan upaya hukum untuk membela dirinya.
"Sekali lagi karena ada catatan tambahan bahwa dia disebut juga sebagai pengidap kepribadian ganda, alias penyandang disablitias mental," tegas Reza.
Jika benar Brigadir J adalah pelaku kekerasan seksual, namun tidak mendapatkan hal sebagai penyandang disabilitas mental, Reza menyebut hal itu bisa mengarah ke pidana.
Diketahui, Brigadir J disebut memiliki kepribadian ganda saat bekerja dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Justru tambah persoalan pidana mereka berdua, yaitu pidana terkait dengan pelanggaran pasal 145 UU Penyandang Disabilitas," jelas Reza.
Narasi pelecehan seksual dan kepribadian ganda bisa menjadi boomerang bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Jadi blunder, jadi boomerang bagi mereka sendiri kalau selama ini kita "hanya" melihat orang ini sebagai terdakwa pembunuhan berencana, obstruction of justice sekarang ada persoalan pidana baru yaitu pelanggaran Undang-Undang Penyandang Disabilitas," tutur Reza.
"Alih-alih justru mereka membuka satu persatu persoalan pidana baru yang selama ini tidak diketahui oleh masyarakat. Justru semakin tercoreng-morenglah citra mereka. Mantan aparat penegak hukum yang justru tidak taat taat hukum, tidak mematuhi Undang-Undang penyandang disabilitas," pungkasnya.
Sumber:suara.com