Scroll untuk membaca artikel
Selasa, 15 November 2022 | 07:05 WIB

Usai Brigadir J Terbunuh, Ferdy Sambo Ajak Putri Candrawathi Keluar Rumah, Pergi ke Seguling Dianter Ricky Rizal

Nicolas Sitepu
Usai Brigadir J Terbunuh, Ferdy Sambo Ajak Putri Candrawathi Keluar Rumah, Pergi ke Seguling Dianter Ricky Rizal
[ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].

Deli.suara.com - Eks ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengungkapkan sebuah keterangan yang mengejutkan. Dalam keterangannya, usai Brigadir J terbunuh, Ferdy Sambo diketahui menjemput Putri Candrawathi yang masih berada di kamar.

Ferdy Sambo lantas mengajak sang istri untuk keluar dari rumah dinas kompleks Duren Tiga yang merupakan lokasi pembunuhan Brigadir J.

Keterangan ini Romer utarakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022) kemarin.

"Setelah itu bapak bawa ibu keluar melewati tubuh korban," katanya kepada Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dikutip dari Kanal Youtube KOMPASTV pada Senin, (14/11/2022).

Baca Juga:Gawat! Pengacara Elza Syarif Menduga Saksi Kasus Ferdy Sambo Pakai Handsfree Saat Sidang

Ketika ditanya oleh majelis hakim terkait apakah Ferdy Sambo menginjak darah Brigadir Yosua, eks ajudan Ferdy Sambo tidak banyak berkomentar. 

"Berarti nginjek (darah) dong," tegas Hakim Imam.

Ketika melihat Ferdy Sambo akan keluar rumah, Romer langsung mendampinginya. 

"Melihat bapak bawa ibu keluar saya langsung dampingi keluar duluan. Sampai di luar pak FS memerintahkan Ricky nganter ibu ke Saguling. Saya melihat FS telepon saja," tutur Romer.

Sebagai informasi, Brigadir Yosua meninggal di Kompleks Polri Duren Tiga. Dalam kasus ini, terdapat 5 tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Baca Juga:Resmi! Inilah Alasan Utama Dibalik Penundaan Sidang Ferdy Sambo dkk

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sumber: suara.com

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda