Deli.suara.com - Irfan Widyanto menjadi salah satu satu dari tujuh terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam persidangan, pengacara Irfan Widyanto, M. Fattah Riphat memberikan keterangan yang menyebut bahwa kliennya hanya korban dari skenario Ferdy Sambo. Dia berharap majelis hakim bisa memahami dan mempertimbangkan hal tersebut.
"Mudah-mudahan Majelis Hakim juga melihat ternyata klien kami ini juga sebetulnya adalah korban," ujarnya seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022), dikutip dari suara.com.
Menurut Riphat, saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum atau JPU sudah mampu meringankan kliennya.
"Dari awal sidang ini sudah tiga kali sidang saksi semua meringankan, membantu, dan menjelaskan yang sebenarnya bahwa faktanya ini seperti ini," kata Riphat.
Dalam keterangan lain, mantan anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan mengatakan bahwa Irfan Widiyanto justru membantu penyidik dalam mengumpulkan barang bukti DVR CCTV.
Akan tetapi, tidak ada surat tanda terima barang bukti yang dibuat ketika penyerahan barang bukti oleh Irfan. Keterangan tersebut Arsyad sampaikan saat bersaksi di sidang Irfan.
Menurutnya, bukti DVR CCTV yang diserahkan oleh Ifan ke Polres Jaksel pada 10 Juli 2022 sangat membantu penyidikan.
"Saya merasa terbantu karena berguna untuk membantu penyidikan kami," kata Arsyad dalam peristiwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Tidak dibuatnya surat tanda terima barang bukti diakuinya dengan alasan efisiensi penyidikan.
"Itu salah kami yang mulia," ujar Arsyad.