Deli.suara.com - Pemberitaan mengenai gugatan cerai dari Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi masih menjadi perhatian publik.
Salah satu alasan yang menjadi dasar talak cerai dari Ambu Anne kepada Kang Dedi, adalah tidak diberi nafkah bathin selama bertahun-tahun.
Ini menarik perhatian masyarakat mengenai apa itu nafkah batin menurut syariat islam?
Sebagaimana dilansir dari NU Online, Sabtu (12/11/2022) menurut hukum islam, suami wajib memberikan nafkah lahir dan batin kepada istrinya. Untuk nafkah lahir berupa materi, makanan, pakaian hingga tempat tinggal.
Baca Juga:Bukan Karena Kelaparan, Ini Fakta-fakta Terbaru Kematian Satu Keluarga Di Kalideres
Sedangkan untuk nafkah batin adalah nafkah non materi, seperti kasih sayang, perhatian, perlindungan hingga kepuasan di ranjang atau kebutuhan biologis berhubungan intim.
Kewajiban nafkah ini dijelaskan dalam kitab al-Umm, juz VII halaman 121.
"Imam Syafi'i berkata, baik Alquran maupun sunah telah menjelaskan bahwa kewajiban suami terhadap istri adalah mencukupi kebutuhannya,"
"Konsekuensinya adalah suami tidak boleh hanya sekedar berhubungan badan dengan istri tetapi menolak memberikan haknya, dan tidak boleh meninggalkannya sehingga diambil oleh orang yang mampu memenuhi kebutuhannya. Jika demikian (tidak memenuhi hak istri), maka isteri boleh memilih antara tetap bersamanya atau pisah dengannya,”
Terkait nafkah batin, Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa seorang suami wajib memberikan nafkah batin kepada istrinya sekurang-kurangnya satu kali satu bulan.
Baca Juga:Pantas Banyak Dicari Ternyata Kandungan dan Manfaat Daun Kelor Seperti Ini Kata dr.Zaidul Akbar
“Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri,"
Di sisi lain, berpendapat suami harus memberi nafkah batin minimal paling sedikit 4 bulan sekali. Hal ini berdasarkan ketetapan yang dibuat sahabat Nabi Muhammad, Umar bin Khattab. Pada masa itu, banyak lelaki yang pergi berperang dan meninggalkan istrinya.
Sedangkan istri yang ditinggalkan akan merasa sedih, tapi setelah berdiskusi dengan Hafsoh, Umar kemudian memutuskan prajurit yang sudah bertugas selama 4 bulan di medan perang, harus pulang untuk memberikan nafkah kepada istrinya, atau menceraikannya.
Terbaru, Bupati Anne memutuskan ibadah umrah ke Tanah Suci. Sebelum berangkat, dalam acara perpisahan dengan pegawai di Kantor Pemkab Purwarkarta, Ambu Anne memohon doa agar dirinya dapat melaksanakan ibadah dengan baik. [BIN]