Deli.suara.com - Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya sudah siap menghadapi persidangan terkait kasus yang menimpanya.
Bahkan, sang janda tiga anak itu tak sabar ingin jumpa langsung dengan Dito Mahendra dalam sidang perdana kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri Serang pada 14 November 2022.
"Sangat-sangat siap. Dari kemarin kan minta supaya segera disidangkan," kata dia dikutip dari Matamata.com - Jaringan Suara.com, kemarin.
Dalam sidang nanti, Nikita enggan digelar secara daring seperti yang diwacanakan PN Seran. Dia meminta agar sidang digelar offline atau tatap muka.
Baca Juga:5 Tips Menjalani Hidup di Kota Besar bagi Orang Perantauan
"Saya minta sidang digelar offline," kata Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid mengatakan sidang nanti seharusnya digelar offline. Kecuali kalau masih dengan situasi Covid pada dua tahun lalu.
"Dalam kondisi normal, terdakwa harus dihadirkan di persidangan," kata Fahmi Bachmid.
Dia membandingkan dengan sidang perkara terorisme di Jakarta Timur yang mana terdakwa dihadirkan.
"Sangat aneh kalau sidangnya Nikita terdakwa tidak dihadirkan, karena itu ketentuan KUHAP," kata Fahmi melanjutkan.
Baca Juga:5 Trik Dapat Barang Flash Sale, Lakukan Ini Biar Nggak Kehabisan
Jika memang nanti online, pada sidang perdana nanti dia akan meminta penjelasan apa dasarnya keputusan tersebut.
Sekedar diketahui, Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (25/10/2022).
Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang. [BIN]