Deli.suara.com - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan untuk menunda persidangan selama sepekan. Sidang yang agendanya akan berlangsung pada 14-18 November 2022 ditunda hingga 21-26 November 2022 mendatang
"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, dikutip Suara.com, Sabtu (12/11/2022).
PN Jaksel menunda persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal.
"Perihal: Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE. Serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," ujarnya.
Pihak Majelis Hakim sendiri akan segera memberikan informasi penundaan persidangan kepada pihak-pihak yang terkait.
"Mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," katanya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dkk menjadi terdakwa usai peristiwa penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022. [RED]