Scroll untuk membaca artikel
Jum'at, 11 November 2022 | 07:58 WIB

Kemana Senjata Ferdy Sambo yang Digunakan Untuk Tembak Brigadir J? Ronny Talapessy Duga Senjata Dihilangkan Untuk Menghilangkan Barang Bukti

Nicolas Sitepu
Kemana Senjata Ferdy Sambo yang Digunakan Untuk Tembak Brigadir J? Ronny Talapessy Duga Senjata Dihilangkan Untuk Menghilangkan Barang Bukti
(YouTube/KOMPASTV)

Deli.suara.com - Sampai saat ini, keberadaan senata milik Ferdy Sambo yang digunakan untuk menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak diketahui keberadaanya. Bukan hanya senjata milik Sambo saja, melainkan milik Yosua juga masih hilang. 

Menurut terdakwa Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, senjata Ferdy Sambo tidak ada di daftar barang bukti yang diserahkan ke tim penyidik. 

"Permasalahannya senjata ini pada hilang," katanya dikutip dalam tayangan Kanal Youtube metrotvnews pada Kamis,(10/11/2022).

Diketahui, dua senjata terseubt berjenis Glock milik Ferdy Sambo dan HS yang merupakan milik Yosua. 

Baca Juga:Bertemu Majikan di Sidang, Susi ART Ferdy Sambo Menangis di Pelukan Putri Candrawathi

Kuasa hukum Bharada E menduga, kedua senjata tersebut dihilangkan untuk menghilangkan barang bukti pembunuhan Yosua.

"Dugaan kami hilangnya senjata tersebut karena untuk menghilangkan barang bukti," tuturnya.

"Kalau senjata FS tidak ditemukan kita lihatlah agenda pembuktiannya nanti," tambah Ronny.

Berdasarkan keterangan kliennya, diketahui Ferdy Sambo menembak Yosua menggunakan senjata pribadinya. Sedangkan senjata milik Yosua, ditembakkan ke arah tembok.

"Jadi Sambo bawa dua senjata glock pribadinya dan HS milik Yosua," katanya.

Baca Juga:Terbongkar! Ternyata Ferdy Sambo Tidak Ikut Tes PCR Ketika Penembakan Brigadir J

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan. Diantaranya Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. [RED]

Sumber:suara.com

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda