Deli.suara.com - Sebelumnya, ramai pemberitaan terkait dengan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang mengklaim mendapatkan informasi dari Badan Intelijen Negara (BIN).
Dalam kasus Ferdy Sambo,Juru bicara BIN, Wawan H Purwanto menegaskan tidak memberikan informasi apapun kepada Kamaruddin Simanjuntak.
"Tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Kamaruddin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak," kata Wawan kepada wartawan pada Sabtu (5/11/2022) dikutip dari suara.com.
Selain itu, pihak BIN sama sekali tidak ikut campur dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. Dia juga mengatakan bahwa apa yang terjadi di persidangan menjadi kewenangan hakim, sehingga Bin tidak ikut campur masalah ini.
Baca Juga:Tante Brigadir J Mengaku Tidak Takut dengan Ferdy Sambo, Roslin: Jangan Takut, Tantang Dia!
"BIN tidak intervensi dalam masalah judikatif. Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah judikatif. Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut dan pengacara untuk membela kliennya. BIN sama sekali tidak ikut campur," jelasnya.
Setelah membantah klaim Kamaruddin, pihak BIN mengaku belum memikirkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. Namun dapat dipastikan, klaim Kamaruddin sama sekali tidak benar.
"Kita lihat saja nanti. Tidak benar berita tersebut," katanya.
Klaim Kamaruddin Dapat Info dari BIN
Beberapa waktu yang lalu, Kamaruddin mengklaim mendapatkan informasi dari i BIN, Polri, dan TNI terkait kasus pembunuhan Yosua.
Pernyataan itu dia sampaikan saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo.
"Satu hal yang paling menjengkelkan waktu itu, saya membawa bukti dalam handphone, hasil investigasi saya dari para intelijen baik dari BIN, Polri maupun tentara-tentara yang mitra saya," kata Kamaruddin. [RED]