Deli.Suara.com - Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan mengumpulkan seluruh anggota Polantas di Polrestabes Medan dan Polsek sejajaran, Selasa (25/10/2022) pagi.
Seluruh personel Polantas ini dikumpulkan dalam apel yang digelar di Polrestabes Medan Jalan HM Said Medan. Dalam apel itu, Kabid Propam memberikan pesan khusus kepada personel.
Dihadapan ratusan anggota Polantas, Kabid Propam menegaskan kepada personel Polantas agar jangan lagi melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.
"Tingkatkan citra dalam pelaksanaan tugas, sesuai Perpol 7 tahun 2022. Jangan sampai pungli," tegasnya.
Baca Juga:Mengenal Istilah 'Kena Genjutsu Sales Oppo', Yang Sering Digunakan Oleh Pengguna Smartphone
Kombes Pol Joas menyampaikan apabila masih melakukan kegiatan pungli maka akan diproses karena pimpinan sudah memerintahkan tindak tegas.
Ia juga menyanyikan Kapolda Sumut masih menegur personel yang melaksanakan pengaturan pos padat lalin pagi, siang & sore, seluruh personel agar melaksanakan tugas murni untuk masyarakat.
"Bukan hanya untuk Pimpinan (gatur hanya ada kalau pimpinan melintas)," katanya.
Kabid Propam juga menyampaikan ada beberapa video beberapa hari ini terkait dengan pelaksanaan tugas di lapangan. Oleh sebab itu, Kombes Joas meminta personel Polantas dapat bekerja sesuai SOP.
"Agar seluruh personel dapat menjaga kestabilan emosi dan bekerjalah sesuai SOP," tukasnya.
Baca Juga:Fenomena Gerhana Matahari Hari Ini (25 Oktober 2022), Sayangnya Tak Bisa Dilihat di Indonesia
Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi yang melarang para jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri alias polisi lalu lintas (Polantas) memberi tilang manual.
Larangan tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, tertandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Sebagai gantinya, Polantas diharuskan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang secara statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE," tulis surat telegram tersebut.