Scroll untuk membaca artikel
Kamis, 22 September 2022 | 18:00 WIB

Parah, Remaja di Sumut Tega Rampok dan Bunuh Wanita Lansia

Ari Kaypan
Parah, Remaja di Sumut Tega Rampok dan Bunuh Wanita Lansia
Foto pelaku diamankan polisi. (Polres Batubara)

Deli.Suara.com - Satreskrim Polres Batubara berhasil membekuk pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) yang masih dibawah umur berjenis laki-laki, F (16)  mengakibatkan korban wanita lansia berinisial L (65) meninggal dunia

"Tim Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku pada hari ini, (22/9/2022). Kasusnya pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggal dunia dengan perincian," terang Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua, kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Ia mengungkapkan, kejadian di Dusun I, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

"Berdasarkan keterangan lisan kadus I. Mereka menemukan mayat (Leko) di dalam kamar belakang dalam posisi ditimpa oleh kain dan karpet serta beberapa tas," ucapnya.

Baca Juga:Resesi Global Semakin Suram Dampak Perang Rusia-Ukraina, Ketahanan Pangan Harus Prioritas

Sontak Kadus pun beserta dengan masyarakat melapor ke polisi untuk penanganan yang lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /A / 723 / IX / 2022/ SPKT.SAT RESKRIM/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT, Tanggal 21 September 2022.

Mendengar hal tsb tim opsnal sat Reskrim yg dipimpin oleh Kapolres Batubara AKBP Jose D.C Fernandes bersama Kasat Reskrim AKP JH Tarigan dan unit identifikasi polres Batubara dan anggota reskrim berangkat ke TKP. 

"Setelah melakukan olah TKP,  kemudian jenazah korban dibawa ke RS Brimob  untuk VER mayat," ucap Kasi Humas.

Tak lama kemudian, Itu RN Zebua mengatakan pihak polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Sekira pukul 16.00 WIB, Unit Jatanras dipimpin oleh AKP J.H Tarigan menemukan keberadaan sepeda motor korban.

Baca Juga:Lihat Dua Siswi Cover Lagu Iwan Fals, Liriknya Sindir Ferdy Sambo: 'Lihatlah Di Sana Polisi Tembak Polisi'

"Selanjutnya tim melakukan penangkapan berinisial F yang masih di bawah umur," ucapnya.

Barang bukti yang didapatkan, satu buah kalung emas, satu buah cincin emas, sepasang anting-anting emas, uang tunai sebesar Rp 2 juta dan satu unit sepeda motor.

"Kalau dilakukan orang dewasa 
Pelakunya dapat dijerat pasal 365 ayat 4 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Tetapi kalau pelakunya anak dibawah umur berlaku Undang - Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak," tambahnya. 

Reporter : Beni Nasution

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda