Deli.Suara.com - Polisi menindaklanjuti video viral yang menunjukkan seorang wanita yang secara sadis menjewer kuping anak hingga lembam.
Senin (29/8/2022) kemarin, wanita yang terekam video menjewer kuping anak tersebut, akhirnya diringkus polisi.
"Terhadap pelaku sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Ia mengatakan adapun pelaku yang diamankan berinisial NA (30), ditangkap polisi tak jauh dari rumahnya di seputaran Medan Selayang.
Baca Juga:BMKG: Waspada Bencana Hidrometeorologi di Sumut
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menyampaikan penangkapan terhadap pelaku ini setelah pihaknya menerima laporan aksi kekerasan terhadap anak yang viral di medsos.
Fathir menjelaskan dari pemeriksaan pelaku menjewer kuping korban dengan begitu sadisnya pada 22 Agustus 2022 pukul 17.30 wib di Jalan Chrysant Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang wanita pengurus rumah tangga bernama Deborah Juliani ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
"Untuk motif pelaku masih kita dalami," jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022.
Baca Juga:Jaksa Terima Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo, 4 Tersangka Lainnya Dikembalikan