Deli.Suara.com - Polda Sumatera Utara menyatakan diduga bos judi online berinisial J alias AP ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Selain J, penyidik juga menetapkan NP sebagai tersangka.
"Ada dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus judi online di Kompleks Cemara Asri," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikutip dari SuaraSumut.id, Senin (22/8/2022).
Hadi menjelaskan, NP berperan sebagai leader operasional website perjudian online. Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap J.
Baca Juga:Nasdem dan PDIP Akhirnya Bertemu, Anak Buah Surya Paloh Sebut Peluang Kawainkan Anies-Puan
"Terhadap NP sudah dilakukan penahanan. Sementara AP masih dalam pengejaran. Surat panggilan sudah dilayangkan tapi yang bersangkutan tidak hadir," katanya.
Hadi mengaku, Polda Sumut telah mengirimkan surat permohonan pencegahan kepada Kepala Kanwil Hukum dan HAM Sumut.
"AP sudah dicekal," ujar Hadi.
Dari penelusuran pihaknya, kata Hadi, J alias AP diduga telah ke luar dari Sumatera Utara (Sumut).
"Diperoleh informasi bahwa J alias AP melintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu, Deli Serdang," jelas Hadi.
Baca Juga:Rafathar Dapat 7 Kado dari Mbak Lala, Nagita Slavina Kaget: Banyak Uang Ya!
Hadi mengatakan, Polda Sumut akan segera menerbitkan status DPO terhadap AP.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah J, petugas menyita barang bukti. berupa lima dokumen polis asuransi kendaraan mewah diduga milik AP, namun menggunakan identitas orang lain.
Kemudian dua dokumen perjanjian pembiayaan pembelian kendaraan, 18 dokumen polis asuransi dirinya dan keluarga, enam hard disk, enam flashdisk, handphone, dan mesin penghitung uang," katanya.
"Satu ekor burung kakak tua jambul kuning yang merupakan hewan yang dilindungi (sesuai hasil koordinasi dengan BKSDA)," tandasnya.