Deli.Suara.com – Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese memberikan pengumuman soal kabar Umar Patek yang mendapat remisi sehingga masa menjalani hukumannya berkurang.
Umar Patek menjadi salah satu dari 16.659 narapidana di Jawa Timur yang mendapat remisi umum di Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia.
Pada 2012 Umar Patek telah dijatuhi hukuman penjara selama lebih dari 20 tahun karena perannya dalam teror bom di Bali di tahun 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang, termasuk 88 warga Australia.
PM Albanese mengatakan dia mengetahui keputusan untuk mengurangi masa Umar Patek menjalani hukuman kemarin malam.
Baca Juga:Pelatih Baru Injak Kaki di Graha Persib, Umuh: Saya Perkenalkan Luis Milla, Saya Bangga Senang
“Kami telah diberitahu bahwa ada pengurangan masa menjalani hukuman lebih lanjut untuknya sekitar lima bulan,” katanya.
Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Zaeroji menjelaskan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Umar Patek harus menjalani dua pertiga masa pidananya yang jatuh pada 14 Februari 2023.
“Sehingga apabila Umar Patek mendapat remisi umum kemerdekaan antara 5-6 bulan, maka ekspirasi tahanannya akan jatuh pada Agustus 2022,” kata Zaeroji, Rabu (17/8/2022) lalu.
Meski demikian, menurut Zaeroji, ia belum menerima surat ketetapan bebas bersyarat dari Ditjen Permasyarakatan, sehingga Lapas Surabaya belum bisa mengusulkan revisi SK Pembebasan Bersyarat untuk Umar Patek.
Namun, ia mengatakan paling lambat akhir bulan ini Umar Patek bisa keluar dari penjara, walau sumber di pemerintahan menyebut terpidana teroris biasanya tidak berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Baca Juga:Daftar Kasus Kebocoran Data di Indonesia hingga Agustus 2022: Dari BI sampai Indihome
Karena berstatus terpidana khusus terorisme, pembebasan bersyarat Umar Patek harus melalui persetujuan Menteri Hukum dan HAM. Jika Menkumham menolak, Umar Patek akan tetap dipenjara hingga 2029.
Umar Patek juga dinyatakan bersalah atas tuduhan kepemilikan senjata dan konspirasi kamp pelatihan teroris di Aceh pada tahun 2009, dan karena mencampur bahan peledak untuk serangkaian serangan Bom Malam Natal di gereja-gereja pada tahun 2000.
Jika dihitung sejak menjalani masa hukuman, Umar Patek telah mendapat 10 kali remisi dengan total masa menjalani hukuman berkurang 1 tahun 11 bulan.
Sebelunya, Umar Patek mengatakan ia akan berkomitmen membantu pemerintah Indonesia dalam program deradikalisme.
“Karena sejauh ini menurut saya radikalisme masih ada. Hal itu bisa ada di mana pun, baik di daerah maupun negara apa pun itu. Sebab akarnya masih ada,” katanya.
Umar Patek mengatakan upaya pencegahan radikalisme ini akan menyasar kaum milenial, masyarakat umum, sampai akademisi dan narapidana terorisme yang lainnya.
Selama delapan tahun terakhir, Umar Patek mengatakan ia telah aktif dalam program-program deradikalisasi yang diselenggarakan lapas, BNPT maupun lembaga lain.
Menurut Zaeroji, lapas Surabaya tempat Umar Patek menjalani hukuman adalah salah satu lapas yang program deradikalisasinya dinilai berhasil.
“Sekarang ada tujuh napi terorisme di Lapas Surabaya dan semuanya telah menyatakan setia kepada NKRI,” ujar Zaeroji.
Sementara itu, rencana pengurangan masa penahanan ini datang di saat tahun ini akan diadakan peringatan 20 tahun bom Bali, yang direncanakan akan digelar di seluruh Australia, bulan depan.
PM Albanese menegaskan Pemerintah Australia akan melakukan kontak diplomatik dengan Indonesia atas pemberian remisi yang bisa membuat Umar Patek segera bebas.
“Kami pasti akan mengirimkan perwakilan diplomatik mengenai masalah ini, juga terkait masalah yang terus kami angkat yaitu tentang warga Australia yang saat ini berada di penjara Indonesia, demi kepentingan nasional Australia,” katanya.
“Kabar ini tentu saja akan menambah penderitaan yang dirasakan warga Australia. Saya memikirkan para keluarga korban bom Bali pagi ini,” tuturnya.
Sementara itu, pihak oposisi di Australia mendesak agar Pemerintah melobi Indonesia agar tidak membebaskan Umar Patek lebih awal.
Menteri Luar Negeri bayangan, Simon Birmingham mengatakan kepada stasiun televisi Sky bahwa keluarga para korban mengharapkan Umar Patek menjalani hukuman sampai 2029.
“Tidak ada pembebasan dini bagi keluarga-keluarga itu dari rasa sakit dan penderitaan yang terus mereka derita,” urainya.,
“Dan sama sekali tidak masuk akal untuk mengharapkan atas nama mereka, atas nama semua warga Australia yang marah dan semua orang di seluruh dunia yang merasakan sakit dan kemarahan dari Bom Bali hampir 20 tahun yang lalu, bahwa mereka yang diadili, dihukum dan harus menjalani hukuman penuh mereka,” tambahnya.
“Pemerintah Albanese harus mengirimkan representasi yang kuat ke Indonesia, mendesak hal itu terjadi,” imbuhnya lagi.
Dalam kesempatan terpisah, Mantan Kapten Kingsley Football Club yang terletak di utara kota Perth di Australia Barat, Phil Britten berada di Sari Club bersama rekan satu tim nya saat bom meledak.
Dia mengatakan kepada ABC Radio Perth jika berita tentang pembebasan pembuat bom itu membuatnya terguncang.
“Saya mendengar berita itu tadi malam, dan saya tentu saja kecewa dan sejujurnya terguncang sekaligus takut,” katanya.
“Situasi yang kami hadapi ini adalah refleksi 20 tahun dari malam yang suram itu, 20 tahun yang lalu, namun sekarang kami juga harus menghadapi dan berurusan dengan emosi kami setelah mengetahui pria ini akan segera bebas,” tegasnya.
Sumber: Suara.com