Deli.Suara.com - Polisi menetapkan tiga oknum wartawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap ASN BMBK Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ketiga oknum wartawan itu berinisial Jun (47), Gan (43) dan Am (49).
"Dari lima orang yang ditangkap, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka," kata Pandra, dikutip dari SuaraSumut.id, Minggu (21/8/2022).
Pandra mengatakan, jika oknum wartawan itu terlibat masalah pemberitaan, maka dapat diselesaikan dengan acuan Dewan Pers. Namun jika melanggar pidana, harus diselesaikan secara peradilan umum.
Modus tersangka adalah meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban agar tidak menayangkan berita berisi chat mesum.
Korban pun membuat laporan dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 105 /VIII/ 2022/ SPKT/ Polsek TBU /Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung pada 18 Agustus 2022.
Korban mengalami kerugian hingga Rp 25 juta. Uang diserahkan sebanyak dua kali, yaitu Rp 15 juta dan Rp 10 juta.
Barang bukti yang disita berupa satu amplop warna cokelat berisi uang pecahan Rp 50 ribu total Rp 10 juta.
Mereka dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP sub Pasal 369 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga:Lawan Berat Shin Tae-yong Bulan Depan Bersama Timnas Indonesia