Pilu Anak di Tanjung Balai Jadi Korban Pencabulan Saat Beli Jajan, Polisi Tangkap Pelaku

Aksi terkuak, setelah korban bercerita kepada ibunya dan mengungkap tindakan amoral pelaku.

Ari Kaypan
Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:14 WIB
Pilu Anak di Tanjung Balai Jadi Korban Pencabulan Saat Beli Jajan, Polisi Tangkap Pelaku
ilustrasi cabul (suara.com/Rochmat)

Deli.Suara.com - Seorang anak di Tanjung Balai menjadi korban kejahatan seksual saat beli jajan di kedai seorang diri. 

Aksi bejat pelaku berinisial DSM (25) akhirnya terkuak, setelah korban bercerita kepada ibunya dan mengungkap tindakan amoral pelaku.

Keluarga korban yang tidak terima lalu membuat laporan ke Polres Tanjung Balai yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP / B / 260 / VIII / 2022/ SPKT/Polres Tanjung Balai, Tanggal 08 Agustus 2022.

"Setelah mendapat laporan korban pelaku lalu kita tangkap," kata Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan kepada Suara Deli, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:Pensiunan PNS Ditemukan Tewas, Polisi Buru Pelaku

Ia mengatakan dari pemeriksaan terkuak kalau kejadian ini bermula ketika korban membeli jajan di kedai pelaku.

"Korban diajak ke kamar oleh pelaku lalu membuka pakaian dalam korban kemudian mencabuli korban. Setelah peristiwa tersebut korban menceritakan kepada ibunya (pelapor) mengeluh sakit pada perutnya, terasa perih di kemaluannya ibu," ungkap Ahmad.

Lanjut dikatakannya terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Kasi Humas Polres Tanjung Balai juga mengimbau masyarakat khususnya orangtua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak untuk mengantisipasi aksi kejahatan seksual.

Baca Juga:Personel Brimob Bersenjata Laras Panjang Datangi Rumah Ferdy Sambo, Ada Apa?

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak