Deli.Suara.com - Seorang pekerja doorsmeer di Jalan Menteng VII Medan nekat melarikan 1 unit mobil Toyota Inova Reborn warna hitam BK 1192 FX milik pelanggannya.
Usai menggasak mobil pelanggan doorsmeer, pelaku berinisial AHS (20) ini kemudian kabur ke Kota Pematang Siantar dan berencana menjual barang curian tersebut.
Sial bagi AHS warga Kecamatan Percut Sei Tuan ini, belum lagi dapat untung menjual mobil, ia malah buntung setelah lebih dahulu ditangkap oleh polisi.
"Pelaku ditangkap di Jalan Surabaya, Kota Pematang Siantar," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga:KAI Sebar Tiket Promo Merdeka Naik Kereta Api Sribilah di Medan, Ini Cara Mendapatkannya
Ia mengatakan selain AHS, polisi juga menangkap pemuda berinisial FS yang ikut hendak menjual mobil korban. Rencananya kedua pelaku hendak menjual mobil curian itu ke luar kota.
Philip menjelaskan kejadian ini bermula ketika Senin (25/7/2022) pagi, korban ditelepon oleh pemilik doorsmeer dan menyampaikan kalau mobil korban yang dibawa ke lokasi pada, Sabtu (23/7/2022) untuk dicuci telah hilang.
"Menurut keterangan salah seorang saksi yang juga pekerja doorsmeer mengungkapkan bahwa yang melarikan mobil korban tak lain pekerja di lokasi yakni AHS," katanya.
Personel Polsek Medan Area yang menerima informasi itu, lanjut Philip, lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di Kota Pematang Siantar.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:Viral Video Pungli Terhadap Sopir Taksi Online di Medan, Publik : Meresahkan!