Deli.Suara.com – Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) memastikan penetapan tersangka Bharada E atas dugaan penembakan Brigadir J dipastikan tidak mempengaruhi proses penyelidikan yang dilakukan.
Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan penetapan tersangka itu tidak bertentangan dengan informasi yang diperoleh dari serangkaian penyidikan timnya.
Kepada Komnas HAM, Bharada E telah mengaku melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
“Sekarang timsus penyidik sudah menyatakan Bharada E tersangka. Ya tidak bertentangan dengan apa yang kami temukan. Kepada kami kan Bharada E ini ya mengakui bahwa dia yang menembak,” ujar Taufan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga:Innalillahi, Aktor Legendaris Eddy Gombloh Meninggal Dunia
Walau begitu, Taufan menegaskan pengakuan Bharada E itu masih harus diuji Komnas HAM dengan menggali keterangan dari pihak lain, terkait apakah penembakan itu dilakukan seorang diri.
“Walaupun kami tentu harus mencari lagi keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain apakah hanya dia (Bharada E) sendiri, itu pertanyaan,” kata Taufan.
Terkait penetapan tersangka itu, Komnas HAM menghargai keputusan penyidik Tim Khusus Polri, karena bagian dari kewenangannya.
“Sekarang dengan ditetapkan sebagai tersangka, ya menurut kami itu adalah wewenang dari penyidik dan kami tentu menghargai, sejalan juga dengan temuan kami bahwa memang dia mengakui penembakan itu,” terangnya.
Ditetapkannya Bharada E menjadi tersangka juga menjadi perhatian, dalam konteks hak asasi manusia, Komnas HAM harus memastikan haknya terpenuhi.
Baca Juga:Film Pengabdi Setan 2 Tayang Sampai Kapan di Bioskop? Penayangan Perdana Hari Ini
“Tugas Komnas HAM sekarang memastikan apakah Bharada E itu diperiksa dengan benar. Seperti yang saya katakan, prinsip fair trial (hak atas persediaan yang jujur. Salah satunya adalah memastikan Bharada E menjalani proses pemeriksaan dengan baik,” tandasnya.
Sumber: Suara.com