Deli.Suara.com - Polisi menangkap tiga orang nelayan yang mengedarkan 9.206 butir pil ekstasi di Sumatera Utara (Sumut).
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AS (24), KA (26) dan SN (57) ketiganya warga Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menjelaskan penangkapan narkoba ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkoba jenis ekstasi di kawasan Tanjung Sarang Elang.
"Personel langsung bergerak dan menangkap satu pelaku berinisial AS yang hendak melakukan transaksi pil ekstasi," ujarnya.
Baca Juga:Drama Big Mouth Catat Rating Tertinggi di Minggu Pertama Penayangannya
Martualesi menyampaikan saat melakukan penangkapan tim berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik putih yang berisikan 996 butir pil ekstasi yang dipegang pelaku beserta 1 unit handphone.
"Selanjutnya kita melakukan pengembangan dan menangkap KA di rumahnya dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning di dalam lemari," terangnya.
Saat membawa kedua pelaku, Martualesi menyampaikan mereka mengaku masih menyimpan pil ekstasi di belakang rumah. Polisi lalu melakukan penyisiran dan menemukan satu bungkus plastik putih berisikan 4.761butir pil ekstasi.
"Dan juga satu buah galon air berisikan ekstasi sebanyak 3.447 di belakang rumah pelaku di bawah pohon sawit," jelasnya.
Selain menangkap kedua tersangka, Martualesi menyampaikan pihaknya juga membekuk SN yang diduga pemasok ribuan butir pil ekstasi tersebut.
"Dari ketiga pelaku ini, disita 9.206 butir pil ekstasi. Mereka kesehariannya nelayan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasat 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.