Deli.Suara.com - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengumuman status tersangka ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi seperti dilansir dari suara.com, Kamis (4/8/2022).
Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap Bharada E dilakukan setelah penyidik selesai melaksanakan gelar perkara serta pemeriksaan saksi-saksi.
Lebih lanjut, Andi Rian menyampaikan pihaknya juga akan terus melakukan penelusuran terkait adanya dugaan tersangka lainnya yang terlibat atas pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga:Dampak Negatif Akibat Terlalu Banyak Konsumsi Garam
"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami lakukan pemeriksaan ke depan," ungkapnya.
Andi Rian mengatakan tersangka Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengenai turut serta melakukan kejahatan.
Berdasarkan pasal yang dijerat, Andi Rian mengutarakan tersangka Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri.
"Saat ini Bharada E ada di Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa sebagai tersangka, langsung kita tangkap dan kita tahan," jelasnya.
Usai menetapkan status tersangka terhadap Bharada E, Bareskrim Polri rencananya akan memeriksa Ferdy Sambo yang telah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri.
Baca Juga:Peserta Triathlon The Rising Tide Disambut Wakil Walikota Semarang
Diketahui, Brigadir J ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022), sore.
Penyebab kematian Brigadir J kemudian menimbulkan banyak pertanyaan sejak diumumkan ke publik tiga hari setelah kejadian di rumah Ferdy Sambo.
Tim khusus kemudian dibentuk oleh kapolri untuk mengusutnya. Komnas HAM juga turun tangan menyelidiki penyebab kematian Brigadir J.