Deli.Suara.com – Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan tidak ada obrolan yang dilakukan saat pihaknya bertemu dengan kuasa hukum istri Ferdy Sambo di lantai IV Dittipidum Bareskrim Polri.
“Ketemu tadi, dia salam saya. Memang tidak ada ngobrol, salam hormat katanya, ya sudah kami salam,” ucap Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (2/8/2022).
Menurut Kamaruddin, kedatangan tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo merupakan pengalihan isu, mengingat kasus yang dilaporkannya layak untuk dihentikan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) karena terlapor Brigadir J sudah meninggal dunia.
“Itu hanya pengalihan isu, karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, itu pasti SP3, itu hanya memperlambat kerja penyidik di sini,” ucapnya.
Baca Juga:Kendalikan Inflasi di Wilayahnya, Ini yang Dilakukan BI dan Pemprov Kaltim
Dalam pertemuan itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J dihadiri oleh Kamaruddin Simanjuntak dan rekannya, sedangkan kuasa hukum istri Ferdy Sambo diwakili tiga pengacaranya yaitu Arman Hanis, Patra M Zain dan Sarmauli Simangunsong.
Kedua tim kuasa hukum hadir untuk kepentingan masing-masing. Pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J hadir memenuhi panggilan penyidik untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor, sedangkan tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candhrawati, hadir untuk menyerahkan surat terkait laporan yang dilayangkan kliennya tentang dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan.
“Hari ini kami mengirimkan surat ke Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti, karena berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera,” tutur Arman Hanis.
Sementara itu, pengacara Putri Candhrawati lainnya, Patra M Zain menyebutkan ada tiga tujuan kedatangan mereka ke Bareskrim untuk kepastian laporan dari kliennya, karena pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan semua syarat untuk dilakukan gelar perkara sudah terpenuhi.
“Untuk kepastian hukum itu yang pertama,” kata Patra.
Baca Juga:Viral Kisah Wanita Batal Lamaran hingga Diminta Mantan Kembalikan Barang Seserahan, Warganet Nyesek
Patra menambahkan, alasan kedua kedatangan tim pengacara adalah untuk meminta perlindungan hukum, mengingat kliennya sebagai korban perempuan, sebagaimana dengan Undang-Undang TPKS yang telah ditandatangani oleh Presiden tanggal 9 Mei 2022.
Kemudian, alasan ketiga adalah untuk meminta proses penyidikan harus utuh, komprehensif dan transparan.
“Jadi harus dipaparkan semua peristiwa,” ujar Patra.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam pengungkapan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam non aktif Irjen Pol. Ferdy Sambo masih terus berlanjut.
“Hari ini infonya memeriksa saksi ahli dari Labfor, Inafis dan kedokteran forensik,” terang Dedi.
Bareskrim Polri menarik laporan dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan dari Polda Metro Jaya ke tingkat Mabes Polri.
Kedua laporan tersebut merupakan laporan istri Ferdy Sambo dan laporan polisi, dengan terlapor Brigadir J.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga menangani laporan dari pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua terkait dugaan pembunuhan berencana.
Sumber: Suara.com