Deli.Suara.com - Aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) terbilang tinggi di Kota Medan sekitarnya.
Hal ini terlihat dari jumlah laporan masyarakat ke Polrestabes Medan, dalam kurun waktu tiga minggu di bulan Juli, tercatat ada 73 laporan kasus curat yang dilaporkan.
"Untuk kasus Curat kita menerima 73 laporan dengan jumlah tersangka sebanyak 95 orang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (28/7/2022).
Selain kasus curat, kata Fathir, kejahatan jalanan yang cukup menonjol lainnya yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 27 orang tersangka dengan 23 kasus.
Baca Juga:Vaksinasi dan Testing Hewan Ternak, Dua Langkah Penting Penanganan PMK
Sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Polrestabes Medan menangkap 23 orang pelaku dari 9 kasus.
"Totalnya dalam kurun waktu 3 minggu periode 01 Juli s/d 24 Juli 2022, Satreskrim Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran mengungkap 145 pelaku dari 105 kasus kejahatan jalanan di kota Medan," jelas Fathir.
Pihaknya terus melakukan penindakan untuk meredam aksi kejahatan jalanan.