Deli.Suara.com - Polisi membekuk seorang pelaku penggelapan sepeda motor yang beraksi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Pelaku berinsial AS (25) ini ditangkap polisi di Riau.
"Pelaku ditangkap saat berada di Kampar, Riau," kata Kasi Humas Polres Batubara Iptu RN Zebua, Kamis (28/7/2022).
Kejadian bermula pada Rabu (22/6/2022). Pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban yang merupakan rekan kerjanya.
Selain itu, pelaku juga melarikan satu unit HP, helm dan uang tunai Rp 1,5 juta milik korban.
Baca Juga:Tahan Dua Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil Satu Lagi
"Korban sempat melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Simalungun, namun pelaku dapat melarikan diri," kata RN Zebua.
Atas kejadian ini, korban membuat laporan ke Polres Batubara yang tertuang dalam nomor LP/B/440/VI/2022/SPKT/POLRES BATU BARA/ POLDA SUMATERA UTARA.
"Petugas yang mendapat laporan ini melakukan penyelidikan dan penangkapan," jelasnya.
Dari tangan pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban.
"Pelaku kemudian diboyong ke Polres Batubara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca Juga:Restoran Indonesia di Australia Naikkan Harga Makanan Akibat Mahalnya Bahan Pangan