Deli.Suara.com - Kasus kejahatan seksual terbilang marak di Medan. Dalam dua bulan terakhir, Polrestabes Medan menerima 55 laporan kasus pencabul dan mengamankan 21 pelaku.
Kanit UPPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting menilai, banyaknya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur disebabkan pengaruh gadget yang tidak dibatasi oleh para orang tua.
"Selain itu, juga disebabkan oleh faktor lingkungan atau tempat tinggal, minuman keras (beralkohol), serta narkoba dan pergaulan bebas," katanya, Rabu (27/7/2022).
Dirinya menghimbau kepada orang tua untuk tetap memantau dan berperan terhadap perkembangan anak.
Baca Juga:Banyak Diburu, Ini 5 Rekomendasi Buku Pengembangan Diri
"Peran orang tua juga perlu dalam perkembangan anak-anak, sebagai orang tua juga perlu mengawasi pergaulan anak karena anak-anak kita ini sebagai penerus bangsa dan negara," imbaunya.
Dirinya menjelaskan, pada umumnya pelaku pencabulan adalah remaja, teman-teman terdekat korban bahkan keluarga terdekat korban.
"Perlu diketahui, pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam undang–undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 76," katanya.
Apabila melanggar pasal tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca Juga:Mitos atau Fakta Anak Menonton TV Bikin Kecerdasan Menurun? Ini Jawabannya!