Deli.Suara.com - polisi menangkap maling motor berinisial RD alias Beben (39). Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Yusniar (48).
Dalam laporannya, anak korban bernama M Riqi Syahputra permisi kepada ibunya untuk meminjam sepeda motor hendak menuju ke salah satu warnet di Jalan Japaris, Kecamatan Medan Area.
"Setelah mendapat persetujuan ibunya, M Riqi langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba, Jumat (22/7/2022).
Setibanya di lokasi, sambung Kanit, M Riqi memarkirkan sepeda motor dengan posisi kunci kontak masih lengket.
Baca Juga:ASEAN Para Games 2022: INASPOC Pastikan Stadion Manahan Siap untuk Upacara Pembukaan
Ia lalu masuk ke dalam warnet. Setelah hampir 4 jam bermain internet, dia keluar menuju sepeda motor dan berniat pulang ke rumahnya.
"Namun sepeda motor tidak terlihat lagi. Ia mencarinya di sekitar warnet, namun tidak berhasil menemukan sepeda motor," ucapnya.
Lanjut AKP Philip, setelah menerima laporan korban, petugas melakukan cek lokasi dan memintai keterangan saksi-saksi guna kepentingan penyelidikan. Tak butuh waktu yang lama, petugas berhasil mengungkap identitas pelaku berinisial RD.
"Pelaku ditangkap di seputaran Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai," katanya.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga:Tekankan Habib Rizieq Bukan Ujug-ujug Bebas, Kuasa Hukum: Sudah Jalani 2/3 Masa Hukuman
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 7 tahun.