Deli.Suara.com - Kilang Padi di Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara, menepis adanya tudingan beras mereka tidak sesuai standar mutu.
Pemilik PT Tani Jaya Pangan Sukses, Suanto membantah pemberitaan yang diduga pengoplosan dari medium dimasukkan ke goni premium.
"Tidak, tidak ada seperti ini. Karena yang mereka ambil itu bukan lolos kualitas yang masih di dalam gudang. Karena belum lolos sensor. Harusnya, diambil sample di pasar," kata Suanto di Kantor LBH Medan, Selasa (12/7/2022).
Ditambahkan Suanto, untuk transaksi penjualan beras tidak ada di pabrik. Melainkan pendistribusiannya di pasar yang sudah tertera.
Baca Juga:3 Kasus Menonjol Diungkap Satresnarkoba Polresta Solo, Satu Tersangka Ditemukan Sabu-sabu 66,62 Gram
"Saya tegaskan proses di kilang pabrik masih ada lagi karena ada uji kualifikasi lagi oleh pihak terkait. Setelah itu selesai, baru di pasarkan," ujarnya.
Dirinya mengakui telah mengantongi sertifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB) dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut yang tercatat pertanggal 13 April 2022.
"Karena kami memiliki sertifikat PSAT dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara," terangnya.
Sementara itu, Maswan Tambak dari LBH Medan menyayangkan aktivitas usaha yang telah memiliki izin lengkap dipanggil oleh Polda Sumut.
"Tentu ini kami melihat masih proses lidik, kami menyangkan itu karena ini aktivitas usaha. Kalau dipanggil, maunya secara tepat supaya sebagai warga negara pasti datang," jelasnya.
Baca Juga:Gonjang-ganjing Investasi Telkomsel ke GOTO, Begini Penilaian Pengamat
Adanya sertifikat PSAT yang dimiliki seharusnya tidak ada masalah di perusahaan ini. Melainkan di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provsu.
"Artinya, sesui peraturan perundang-undangan ini dikeluarkan beberapa tahap. Kalau ini (sertifikat PSAT) sudah selesai, kita sederhanakan ini sudah selesai tahap uji," tandasnya.