Deli.Suara.com - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, pencabutan izin atau penutupan Holywings di wilayahnya merupakan wewenang Pemprov Sumut.
Menurut Bobby, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, izin kegiatan usaha yang berisiko tinggi dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.
"Memang di peraturan pemerintah (PP) yang lama kalau tak salah Nomor 28 Tahun 2018 itu kewenangannya berada di kabupaten/kota," kata Bobby kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Berdasarkan aturan baru tersebut, kata Bobby, wewenang menutup Holywings ada di provinsi.
Baca Juga:4 Perilaku Buruk yang Jadi Penghambatmu Mewujudkan Mimpi, Hindari!
"Jadi jangan hanya bilang wewenang wali kota tidak. Baca aturannya betul-betul. Jadi silahkan saja provinsi mau menutup itu," kata Bobby.
Bobby mengatakan, Pemko Medan hanya melakukan imbauan kepada Holywings untuk menutup usahanya.
"Kemarin bersama Pak Kapolres sudah kita imbau untuk tutup," kata Bobby.
Diketahui, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mendukung jajarannya untuk mengambil sikap tegas mencabut izin Holywings agar tidak lagi beroperasi di Sumut. Di Medan ada dua outlet Holywings, yaitu di Jalan A Rivai dan Jalan Merak Jingga.
"Jujur secara pribadi, saya sangat mendukung agar Holywings di Sumut supaya ditutup ajalah karena memang sudah sangat meresahkan," kata Edy dalam postingannya di akun Instagram.
Baca Juga:Pasca Kericuhan di Babarsari, Polisi Pastikan Sudah Kondusif
Edy mengatakan, menutup tempat-tempat hiburan malam hanya bisa dilakukan oleh walikota/bupati setempat.
"Tapi karena kewenangan untuk menutup tempat-tempat hiburan malam hanya bisa dilakukan oleh Walikota/Bupati setempat, jadi saya menghimbau kepada Kepala Daerah untuk sama-sama kita atasi masalah ini, jawablah aspirasi rakyat dengan cara menutup Holywings ini," tandas Edy.