Deli-Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri telah mengelurakan imbauan prihal larangan menggunakan sendal jepit bagi pengendara sepeda motor.
Namun, Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, jika sebetulnya hal ini hanya bersifat imbauan saja untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.
"Penggunaan sandal jepit tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal. Lain hal jika menggunakan sepatu, maka tingkat fatalitas kendaraan akan sangat minim." ungkapnya, Kamis (16/6/2022).
Hadi menjelaskan, di Sumut sendiri, Polda Sumut juga menerapkan imbauan ini. Bahkan personel kepolisian di lapangan sudah mulai memberikan imbauan kepada pengendara yang kedapatan memakai sendal jepit.
"Kita berupaya untuk menerapkan imbauan ini," katanya.
Tetapi dia memastikan tidak ada penindakan dan sanki bagi pengendara yang kedapatan memakai sendal jepit. Karena sekali lagi, kata dia hal ini adalah imbauan.
"Bagi pengendara sepeda motor sebelum keluar rumah baik jarak dekat maupun jarak jauh, selain menggunakan sepatu, juga agar memakai helm dan jaket sebagai bentuk ikhtiar untuk menghindari kecelakaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri juga memberi penjelasan terkait imbauan kepada pengendara sepeda motor agar tak menggunakan sandal jepit saat berkendara.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi juga membantah beredarnya isu soal sanksi tilang bagi pengendara motor yang memakai sandal jepit. Ia mengatakan, imbauan tersebut merupakan upaya untuk mencegah fatalitas saat terjadi kecelakaan.
"Mohon maaf, saya bukan men-strassing (menekan) pakai sendal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau pengendara sering pakai motor (dengan sandal jepit), kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," katanya, Rabu (15/6/2022).