Deli - Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Balai Gakkum KLHK RI Wilayah I Sumatera dan Polda Sumut pada Rabu (8/6/2022) menetapkan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka kepemilikan satwa liar dilindungi, salah satunya orangutan sumatera (Pongo abelii).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah I Sumatera, Subhan mengatakannya dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kepala Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting pada Kamis (9/6/2022).
Satwa dilindungi itu yakni 1 ekor elang brontok fase terang, 2 ekor burung beo, 2 ekor jalak bali, 1 ekor monyet hitam sulawesi dan 1 ekor orangutan sumatera yang kesemuanya adalah satwa dilindungi.
Saat ini, orangutan sumatera (Pongo abelii) itu direhabilitasi di Pusat Karantina Orangutan Sumatera (PKOS) di Batu Mbelin dan satwa lainnya di Pusat Penyelamatan Satwa, di Sibolangit, Deli Serdang.
Terbit merupakan tahanan KPK RI dalam perkara tindak pidana korupsi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK RI untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Terbit dengan statusnya sebagai tersangka.
Terbit dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU RI No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Diketahui, pengambilan satwa dilindungi itu oleh tim gabungan dari Balai Gakkum KLHK RI Wilayah I Sumatera bersama BBKSDA Sumut dan pada 25 Januari sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya diDesa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Saat itu tim penyidik KPK RI didampingi Brimob Polda Sumut dan Polres Langkat juga berada di lokasi untuk penyidikan. Setelah berkoordinasi satwa yang berada di halaman rumah Terbit dapat diambil kemudian dibawa ke tempat rehabilitasi karena tidak ada surat izin kepemilikan.
"Kita masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menyempurnakan berkas perkara," ujarnya.