Deli - Empat orang perempuan berkaos biru tangannya terkat borgol dan rantai. Mereka digelandang dari sebuah ruangan di gedung Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) ke halaman belakang. Salah satu dari mereka menangis. Mereka terancam hukuman mati karena menjadi kurir sabu-sabu sebanyak 40 kg.
Pada Kamis (9/6/2022) pagi, kasus mereka, M alias B (43), RJ (40), APN alias W (IRT/46), dan DPY (IRT/39), dipaparkan oleh Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H. Panjaitan.
Sekitar 20 menit mereka menunggu, tak sekali saja petugas BNNP Sumut memberikan tisu kepada salah satu tersangka yang menangis sesenggukan. Temannya yang juga menangis berusaha menenangkan, tapi tak berhasil. Sementara dua perempuan lainnya, terlihat tenang.
Tak lama kemudian, Toga duduk di kursi di depan mereka bersama dengan para pihak lainnya. Toga mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi pengiriman sabu-sabu dengan jasa ekspedisi.
Dalam penyelidikan yang dilakukan pada 30 Mei 2022, diketahui sabu-sabu itu sudah berada di pergudagangan kargo lini 2, Bandara Internasional Kualanamu.
Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan sebanyak 3 kg, dibungkus dengan bed cover yang dikirimkan dari jasa ekspedisi di Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Di paket tersebut, tertulis inisial pengirim 'Buk W' dan nomor telepon.
Begitupun dengan penerimanya berinisial A disertai nomor telepon, beralamat di Dusun Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam pengembangan, pengirim juga mengirimkan 3 paket lain ke alamat berbeda yakni, Ke Bogor 1.000 gram (1 kg). Hasil koordinasi dengan BNNP Jawa Barat dan Bea Cukai Soekarno Hatta, dua orang penerimanya sudah ditangkap. Paket ke Palembang sebanyak 1 kg. Paket sabu-sabu sudah diamankan namun penerimanya belum tertangkap.
Paket ke Surabaya, Jawa Timur, sebanyak 5 kg, penerimanya juga belum tertangkap. Dikatakannya, dalam kasus ini pihaknya pertama kali menangkap tersangka M yang mengeendarai sepeda motor bersama RJ di Jalan Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Dalam penggeledahan di rumah RJ, ditemukan 24 kg sabu-sabu.
Selanjutnya, tersangka APN alias W diamankan di rumahnya di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai. Saat itu, RJ mengaku menyimpan timbangan digital di rumah pacaranya berinisial DPY di Jalan Karya Jaya. Timbangan itu kemudian disita sebagai barang bukti.
"Salah satunya modus opeerandinya (selain bed cover) dengan koper, diisi pakaian seolah-olah tapi di dalamnya ada tersimpan bungkusan plastik isinya narkotika jenis sabu, banyak lagi modus mereka," katanya.
Dijelaskannya, para tersangka ini merupakan kurir yang diperintah oleh narapidana di LP Tanjung Gusta berinisial E untuk mengambil sabu-sabu ke Tanjung Balai sebanyak 40 kg. Upahnya Rp 3 juta per kg, namun pada tersangka mengaku baru menerika DP.
Dari 40 kg sabu-sabu itu, lanjut Toga, sudah disebarkan ke sejumlah daerah oleh pelaku. Sisanya, 24 kg masih di dalam rumah RJ, kemudian 8 kg sudah dikirimkan ke sejumlah daerah, di antaranya Palembang, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
"Para tersangka ini diknakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 pasal 1 UU RI No. 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pencara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, karena jumlahnya sangat banyak," katanya.